Kanalsumbawa, Medan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 2 senjata api dan menyita uang senilai Rp 2,8 miliar dari rumah PUPR Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Ginting (TOG).

KPK menggeledah rumah TOG yang berada di Perumahan Royal Sumatera Klaster Topaz pukul, Medan, Rabu (2/7/2025).

Penggeledahan ini terkait dengan kasus korupsi proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan juga proyek-proyek preservasi jalan di PJN Wilayah 1 Sumut.

“Tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka TOP. Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp 2,8 miliar dan juga mengamankan dua senjata api yang tentu nanti akan dikoordinasikan oleh KPK dengan pihak kepolisian,” ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).

KPK, kata Budi, juga sebelumnya melakukan penggeledahan di kantor Dinas PUPR Provinsi Sumut. Budi mengakui menyita sejumlah dokumen penting terkait kasus korupsi jalan di Sumut.

“Sebelumnya KPK telah melakukan penggeledahan di kantor dan juga diamankan sejumlah dokumen terkait yang tentu juga dibutuhkan sebagai bukti-bukti yang mendukung penanganan perkara ini,” tandas Budi.

Lebih lanjut, Budi memaparkan jenis senpi yang diamankan dari rumah Topang Obaja Ginting adalah pistol Baretta dengan amunisi 7 butir dan senapan angin dengan jumlah amunisi air gun 2 pax.

“Mengenai asal dari senjata api tersebut nanti akan didalami oleh penyidik dan dikoordinasikan dengan pihak terkait,” pungkas Budi.

Dalam kasus dugaan korupsi jalan di Sumut ini, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka. Selain Topan Obaja, empat tersangka lain, adalah Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Pemprov Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN M Rayhan Dulasmi Pilang. (Admin04-KS)