Kanalsumbawa, Taliwang – Maraknya kegiatan pertambangan rakyat yang tersebar di berbagai titik di Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) membuat kebutuhan akan Sianida (CN) menjadi semakin tinggi. Hal ini berdampak pada maraknya peredaran bahan kimia berbahaya jenis Sianida (CN) ini dipasarkan secara ilegal.

Akibatnya, risiko pencemaran dan pengrusakan lingkungan, termasuk efeknya yang berbahaya terhadap kesehatan manusia menjadi semakin tinggi pula. Kondisi ini apabila dibiarkan terjadi terus menerus tentu akan mengancam kelestarian lingkungan dan kelangsungan makhluk hidup di dalamnya.

Sianida merupakan senyawa kimia yang mengandung (C=N) dengan atom karbon terikat-tiga ke atom nitrogen. Kelompok CN ini dapat ditemukan dalam banyak senyawa dalam bentuk gas, padat atau cair. Senyawa yang dapat melepas ion sianida CN− ini sangat beracun. Sianida dapat terbentuk secara alami maupun dengan buatan manusia, seperti HCN (Hidrogen Sianida)dan KCN (Kalium Sianida).

Menyikapi hal tersebut, ketua LSM Aliansi Peduli Lingkungan dan Rakyat (LINGKAR) KSB, menyoroti agar peredaran Sianida khususnya di Kecamatan Taliwang disikapi serius oleh Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum. Selama bertahun-tahun, masyarakat di Kecamatan Taliwang hidup di bawah ancaman sianida.

“Untuk itu perlu penindakan cepat dari semua stakeholder di Sumbawa Barat, agar tidak hanya sebatas menertibkan peredaran bahan kimia jenis Sianida ini, namun juga membongkar dan menangkap oknum pemasok utamanya. Kita harus belajar dari belasan ekor sapi yang mati di Lingkungan Balat, Kelurahan Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, akibat keracunan limbah sianida dari aktivitas pengolahan tambang emas ilegal,” jelas Kamaruddin SH ketua LSM LINGKAR kepada media ini, Kamis, 1 Mei 2025.

Oleh karena itu, sambungnya, mata rantai peredaran bahan kimia jenis Sianida di Sumbawa Barat harus segera diputuskan sebelum dampaknya menyebabkan kerusakan sistemik bagi keberlangsungan ekosistem dan lingkungan di KSB.

“Harus segera ditertibkan, terutama dari unsur APH agar segera melakukan upaya hukum melalui proses penyelidikan secara mendalam karena jelas-jelas peredaran Sianida tersebut bukan melalui jalur resmi melainkan melalui jalur ilegal,” tegasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pernyataan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup NTB Mursal sudah cukup menguatkan dan menjadi bukti ontentik bagi APH bahwa dinyatakan hasil uji Laboratorium Lingkungan Dinas LHK NTB bahwa kematian belasan ekor sapi akibat keracunan meminum air yang mengandung Sianida.

“Dimana Kepala Laboratorium Lingkungan menyampaikan kepada Kadis LHK NTB bahwa terkait hasil uji laboratorium terhadap air tempat pengetongan tambang emas yang diminum sapi di sana. Hasil uji laboratoium, ternyata kandungan sianida daripada air limbah tempat pengetongan itu 190 mg/liter. Jadi, itu sangat mematikan,” katanya.

Artinya, pihak Dinas LHK NTB memastikan penyebab matinya belasan sapi tersebut karena minum limbah sianida. Dari hasil tinjauan Dinas Lingkungan Hidup Sumbawa Barat, ditemukan ada sapi yang langsung mati di dalam kolam bekas pengolahan limbah tambang emas ilegal.

“Hewan sebesar sapi sebenarnya dia tidak mungkin mati di tempat jika kadar racunnya itu tidak cukup tinggi. Sehingga, kita juga butuh transparansi jumlah merkuri dan sianida yang beredar di Taliwang. Sebab, bahan kimia berbahaya ini sudah digunakan sejak tahun 2020 silam,” jelasnya.

Ia menegaskan, jika masih dijual secara serampangan maka pelakunya harus diseret ke Pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan penggunaan Sianida telah berlangsung lama dengan jumlah yang cukup banyak.

” Warga Kota Taliwang tidak mengetahui berapa jumlah zat berbahaya tersebut saat ini yang mencemari lingkungan dan yang pasti akan berdampak buruk buat masyarakat umum. Kedepan, pasti akan terjadi dampak negatif akibat zat sianida,” keluhnya.

Untuk itu, sebagai penutup. Masyarakat menghendaki Institusi kepolisian (Kapolres KSB dan Kapolda NTB) bekerja professional dan segera menghentikan peredarannya serta membongkar sampai ke akar-akarnya sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelaku yang sudah menyalahgunakan bahan kimia tersebut demi meraup keuntungan besar tanpa memperhatikan nasib masyarakat dan kerusakan lingkungan yang sistemik dari akibat yang ditimbulkannya. (Tim KS)