Kanalsumbawa, Sumbawa Barat – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kembali menyurati Dinas Provinsi terkait maraknya praktek Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) disejumlah wilayah. Adapun dua dinas yang dimaksud tersebut, Dinas Lingkungan Hidup NTB dan Dinas ESDM NTB.
Surat tersebut untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas PETI di Block Lang Sabunga Desa Tepas, Kecamatan Brang Rea yang intensitasnya semakin meningkat. Aktivitas para pelaku PETI diwilayah tersebut, selain melanggar hukum juga mengancam kelestarian lingkungan dan dapat menciptakan konflik sosial jika tidak ditangani.
Sementara Aku Nur Rahmadin, S.Pd.,M.M.Inov selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa Barat menyampaikan, bahwa surat yang kami layangkan kepada dinas provinsi mengingat kewenangan sektor pertambangan ada di tangan pemerintah provinsi dan pusat.
“Untuk itu, kami mengambil langkah menyurati kembali dua dinas provinsi yaitu Dinas LH NTB dan Dinas ESDM NTB karena menyangkut kewenangan. Dan surat ini untuk mempertegas dukungan Pemprov terhadap pembentukan Satgas PETI,” jelas Madin sapaan akrab Kadis LH, Senin, 21 Juli 2025.
Dengan demikian, lanjutnya, harapan pembentukan Satgas PETI segera terwujud dan mendapat respon positif dari provinsi. Karena itu, diperlukan upaya bersama dan dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan isu Peti beserta dampak yang ditimbulkan.
“Kolaborasi Pemda KSB dan Pemprov NTB tentunya akan mempermudah langkah dalam memberantas praktek PETI. Mohon doanya, agar ini segera terealisasi dan tereksekusi dengan baik dilapangan dengan pendekatan preventif dan humanis,” imbuhnya.
Ia juga menilai, langkah yang ditempuh ini sebagai bentuk perhatian khusus pemerintah daerah terhadap praktik penambangan ilegal ini tidak lain disebabkan karena banyaknya dampak negatif dari pengoperasian PETI di antaranya berkaitan dengan kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan.
“Dampak sosial kegiatan Peti antara lain menghambat pembangunan daerah karena tidak sesuai RTRW, dapat memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat, menimbulkan kondisi rawan dan gangguan keamanan dalam masyarakat, menimbulkan kerusakan fasilitas umum, berpotensi menimbulkan penyakit masyarakat, dan gangguan kesehatan akibat paparan bahan kimia,” paparnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya memiliki keterbatasan kewenangan dalam melakukan tindakan langsung terhadap aktivitas PETI, terutama dalam aspek penegakan hukum.
“Perlu diketahui bahwa kewenangan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal berada di tangan Pemerintah provinsi dan pusat. Kami di daerah akan tetap mendukung dan mendorong langkah-langkah yang diperlukan. Kami di daerah bekerja sesuai kewenangan dan domain saja, DLH KSB lebih menekankan pada upaya pelaporan, pemantauan, dan koordinasi lintas sektor,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat atau membiarkan kegiatan ilegal tersebut berlangsung, mengingat dampak lingkungan jangka panjang yang bisa ditimbulkan. Selain kerusakan hutan dan tanah, pencemaran air sungai menjadi ancaman nyata bagi warga sekitar.
“Pemerintah daerah tidak akan tinggal diam. Kami terus mengawasi dan akan melibatkan semua pihak termasuk aparat penegak hukum, agar kegiatan ini bisa dihentikan dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat luas,” tukasnya.
Terpisah, Kepala Dinas ESDM NTB melalui Iwan Setiawan, ST selaku Kabid Minerba mengakui, lemahnya pengawasan menjadi salah satu kendala utama pemerintah dalam pemberantasan tambang ilegal di NTB.
“Sehingga dengan terbentuknya Direktorat baru yakni Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) di Kementerian ESDM dapat memberantas praktik-praktik penambangan ilegal, khususnya di NTB. Tinggal nanti dikolaborasikan dengan Tim Satgas PETI didaerah,” katanya.
Ia menjelaskan, bawah pembentukan Ditjen Gakkum ini tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024.
“Pembentukan Ditjen Gakkum bertujuan memberantas praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang semakin marak di berbagai wilayah di NTB, termasuk di Sumbawa Barat,” pungkasnya. (Admin03-KS)







