Foto. Ketua Komisi III DPRD KSB, H. Basuki AR, SE
Sumbawa Barat | Polemik pengelolaan lahan seluas 15 hektare di Desa Belo, Kecamatan Jereweh, langsung memanas setelah Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa Barat buka suara. Tidak tanggung-tanggung, lembaga ini menyangkal total klaim Koperasi Merah Putih yang menyebut telah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD.
Ketua Komisi III, H. Basuki AR, SE, menegaskan bahwa hingga hari ini tidak ada satu pun surat resmi dari Koperasi Merah Putih yang masuk ke meja mereka. Tidak ada surat, tidak ada agenda, tidak ada disposisi. Artinya, tidak ada dasar bagi sebuah RDPU untuk digelar.
“Kalau tidak ada surat, artinya tidak ada RDPU. Dan otomatis kami tidak punya tanggung jawab terhadap proses atau rencana pengelolaan lahan tersebut,” kata Basuki dengan nada tegas kepada media ini, Senin, 26 Januari 2026.
Pernyataan ini sekaligus membantah narasi yang sempat berkembang di lapangan bahwa Koperasi Merah Putih sudah melalui mekanisme resmi DPRD. Basuki menyebut, bila ada pihak yang mengaku telah menjalani RDPU, maka klaim itu patut dipertanyakan.
Situasi makin menarik ketika Basuki membuka kemungkinan bahwa RDPU tersebut barangkali terjadi pada periode DPRD sebelumnya. Namun, ia menegaskan bahwa DPRD periode saat ini tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan apa pun, baik formal maupun informal.
Komisi III pun mengambil posisi keras. Basuki menyatakan pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan apakah ada aktivitas pengelolaan lahan yang berjalan tanpa prosedur. Langkah investigasi ini disebut sebagai upaya lembaga menjaga integritas proses.
“Kami ingin lihat di lapangan apakah ada aktivitas yang berjalan di luar mekanisme. Kalau tidak ada surat, tidak ada alasan bagi DPRD untuk mengakui itu sebagai proses resmi,” tegasnya.
Basuki juga menyinggung keharusan pelibatan PT Sumbawa Barat Mineral (PT SBM) dalam pelepasan lahan. Menurutnya, perusahaan inti harus hadir, karena tanpa mereka pembahasan tidak memiliki pijakan yang jelas. “Rapat itu baru sah kalau PT SBM hadir. Kalau tidak ada perusahaan inti, pembahasannya berbasis apa?” ujarnya.
Keterangan ini mempertegas bahwa lembaga tidak ingin dijadikan stempel legitimasi oleh pihak mana pun. Komisi III menarik garis tebal: tidak boleh ada institusi yang dipakai namanya untuk kepentingan tertentu tanpa proses resmi yang dapat diverifikasi.
Sumber internal DPRD juga menyebut bahwa hingga kini tidak ditemukan risalah atau jejak administrasi terkait RDPU yang dimaksud. Jika pun ada pada periode sebelumnya, dokumen tersebut belum pernah muncul ke publik.
Absennya dokumen membuat klaim Koperasi Merah Putih justru semakin kehilangan pijakan. Dalam tata kelola pemerintahan, ketiadaan administrasi bukan sekadar kekurangan teknis, tetapi bisa menjadi indikasi bahwa proses berjalan di luar rel birokrasi.
Komisi III menilai, situasi ini perlu diluruskan agar tidak berkembang menjadi preseden buruk. Sebuah klaim tentang proses resmi yang tidak pernah terjadi, jika dibiarkan, bisa merusak standar keterbukaan dan akuntabilitas lembaga publik.
Karena itu, Komisi III memastikan akan melakukan dua langkah sekaligus: investigasi internal untuk menelusuri dokumen dan pemeriksaan lapangan untuk melihat realitas di lokasi. Lembaga tidak ingin terjebak dalam narasi yang tidak memiliki landasan.
Polemik lahan 15 hektare ini pun berubah menjadi ujian transparansi. Komisi III sudah menarik garis sikapnya: tanpa surat, tanpa rapat, tanpa keterlibatan resmi—klaim apa pun tidak bisa diterima. Kini publik menunggu apakah Koperasi Merah Putih berani menghadirkan bukti yang mereka sebut-sebut selama ini. (Admin02-KS)







