Sumbawa Barat, Kanalsumbawa – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat menegaskan komitmennya memperkuat pendapatan daerah, menjaga efektivitas belanja, hingga mengoptimalkan pembiayaan daerah dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-22 Masa Sidang III DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Kamis (9/7/2026), saat penyampaian jawaban kepala daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD.
Mewakili Bupati Sumbawa Barat, Wakil Bupati Hj. Hanipah menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD, yakni PDI Perjuangan, NasDem, Gerindra, Golkar, PAN, PKS, dan PPP-PKB, atas berbagai masukan, kritik, dan saran yang dinilai konstruktif dalam penyempurnaan Raperda Perubahan APBD 2026.
Menanggapi perhatian fraksi terhadap pendapatan daerah, pemerintah menyatakan akan memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sejumlah langkah strategis. Upaya tersebut meliputi peningkatan kepatuhan wajib pajak dan retribusi, pembenahan sistem pemungutan berbasis digital, penggalian sumber-sumber pendapatan baru yang sesuai ketentuan, serta memperkuat pengawasan terhadap penerimaan daerah agar lebih transparan dan akuntabel.
Pemerintah daerah berharap berbagai langkah tersebut mampu meningkatkan kemandirian fiskal daerah sehingga ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat dapat terus ditekan. Selain itu, Pemkab juga menargetkan penerimaan dividen sebesar Rp10 miliar dari penyertaan modal pada PT Bank NTB Syariah.
Di sektor belanja daerah, pemerintah memastikan anggaran perubahan tetap diarahkan pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Prioritas belanja difokuskan untuk mendukung program-program unggulan seperti Kartu Sumbawa Barat Maju dan Program Sumbawa Barat Maju Luar Biasa, serta memenuhi kewajiban belanja wajib (mandatory spending).
Wakil Bupati juga menegaskan bahwa penyaluran hibah dan bantuan sosial akan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 40 Tahun 2022, sehingga pengelolaannya tetap transparan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menjawab keluhan fraksi mengenai kelangkaan dan tingginya harga LPG bersubsidi 3 kilogram, pemerintah mengungkapkan telah melakukan pengawasan langsung di lapangan bersama organisasi perangkat daerah terkait dan aparat kepolisian. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan distribusi gas bersubsidi berjalan sesuai ketentuan dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
Pada aspek pembiayaan daerah, pemerintah turut memberikan penjelasan mengenai besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Menurut pemerintah, kondisi tersebut terjadi karena adanya pelampauan realisasi pendapatan transfer dari pemerintah pusat.
Pemkab Sumbawa Barat menegaskan SiLPA tersebut akan dimanfaatkan secara cermat untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Sementara itu, pada sisi pengeluaran pembiayaan, pemerintah berencana melakukan penyertaan modal kepada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), di antaranya PT Bank NTB Syariah, Perusahaan Daerah, Jamkrida, dan BPR NTB sebagai bagian dari upaya memperkuat perekonomian daerah.(**)







