Kanalsumbawa, Jereweh – Gerakan Masyarakat Jereweh Bersatu menggelar aksi unjuk rasa untuk menutup secara permanen semua aktifitas tambang Ilegal dengan sistem perendaman di Desa Belo Kecamatan Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Senin, 29 Desember 2025.

Aksi unjuk rasa dengan peserta aksi demontrasi berjumlah sekitar 150 orang tersebut menuntut Forkopincam Kecamatan Jereweh, KPH Sejorong Mataiyang dan Pemdes Belo untuk segera menghentikan dan menutup aktivitas tambang ilegal. Titik star masa aksi dari Desa Dasan Anyar, kemudian konvoi menuju titik utama Kantor Camat Jereweh, berlanjut ke KPH Sejorong Mataiyang, Polsek Jereweh hingga kantor Desa Belo.

Aksi unjuk rasa masyarakat Kecamatan Jereweh harus dibaca sebagai peringatan keras bagi negara. Ketika warga turun ke jalan menolak tambang ilegal perendaman, yang mereka gugat bukan hanya aktivitas tambang, melainkan kegagalan penegakan hukum yang berlangsung terlalu lama dan terlalu terang-terangan.

Sementara Koordinator Aksi Hamzan Wadi menyatakan bahwa aktivitas tambang tersebut jelas melanggar hukum, karena tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) serta diduga kuat melanggar ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Foto. Hamzan Wadi Koordinator Aksi Unjuk Rasa Tolak Tambang Ilegal (Perendaman)

“Kami tegaskan, ini bukan soal pro atau kontra tambang, tetapi soal penegakan hukum dan keselamatan lingkungan hidup masyarakat Jereweh. Aktivitas perendaman ini ilegal, berbahaya, dan tidak boleh dibiarkan satu hari pun,” tegas Koordinator Aksi akrab disapa Adif didepan masa aksi.

Ia menambahkan, metode perendaman emas berpotensi menggunakan bahan kimia berbahaya yang dapat mencemari tanah, air, serta sumber mata air warga. Jika dibiarkan, dampaknya tidak hanya merusak lingkungan saat ini, tetapi juga mengancam kesehatan generasi mendatang.

Koordinator Aksi juga mengkritik lemahnya tindakan aparat dan pemerintah daerah, meski aktivitas tambang ilegal tersebut sudah berulang kali dilaporkan. Menurutnya, pembiaran yang terjadi berpotensi menimbulkan preseden buruk dan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Kami mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyegelan, menghentikan total operasi, serta memproses hukum seluruh pihak yang terlibat, termasuk pihak yang membekingi aktivitas tambang ilegal ini,” ujarnya.

Selain itu, masyarakat Jereweh meminta pemerintah daerah bertanggung jawab penuh atas dampak yang ditimbulkan, serta memastikan tidak ada lagi aktivitas serupa di wilayah tersebut. Warga juga menuntut transparansi hasil penanganan kasus ini kepada publik.

Sementara Mikail selaku ketua Gerakan Masyarakat Jereweh Bersatu menegaskan, bahwa belum ada langkah-langkah strategis yang diambil Forkopimcam Jereweh dan menuding bahwa Forkopimcam Jereweh menerima bagian dan menjadi bagian dari aktivitas penambangan ilegal tersebut.

Foto. Mikail, Ketua Gerakan Masyarakat Jereweh Bersatu Tolak Tambang Ilegal (Perendaman)

Ia juga menyampaikan, akan terus mengawal persoalan ini dan tidak segan melakukan aksi lanjutan yang lebih besar apabila tuntutan penutupan permanen tambang ilegal perendaman tidak segera direalisasikan.

“Kami berdiri untuk lingkungan, untuk hukum, dan untuk masa depan Jereweh. Jika negara absen, masyarakat tidak akan diam,” pungkasnya.

Tambang ilegal perendaman jelas merupakan tindak pidana, bukan wilayah abu-abu kebijakan. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Fakta bahwa praktik ini masih berulang di Jereweh menunjukkan hukum tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Lebih dari itu, praktik perendaman tidak bisa dilepaskan dari ancaman pencemaran lingkungan. Pasal 69 ayat (1) huruf a UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan jelas melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Larangan ini bersifat mutlak, bukan opsional.

Jika dugaan penggunaan bahan kimia berbahaya dalam proses perendaman terbukti, maka pelanggaran hukumnya berlapis. Pasal 98 UU PPLH mengatur pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar bagi pelaku pencemaran yang menimbulkan bahaya serius bagi kesehatan manusia dan lingkungan. Artinya, tambang ilegal perendaman bukan pelanggaran ringan, melainkan kejahatan serius.

Ironisnya, meski dasar hukum begitu terang, tambang ilegal di Jereweh disebut hanya ditertibkan setengah hati. Operasi yang berhenti sementara lalu kembali beroperasi menimbulkan pertanyaan serius: apakah penegakan hukum sengaja dilemahkan, atau ada pembiaran yang disengaja? Dalam konteks hukum, pembiaran berulang bisa dibaca sebagai kegagalan negara memenuhi kewajiban konstitusionalnya.

Aksi masyarakat Jereweh secara langsung menantang aparat penegak hukum untuk berhenti berlindung di balik razia simbolik. UU Minerba tidak mengenal istilah “peringatan berulang” untuk tambang ilegal. Yang diperintahkan undang-undang adalah penindakan, penyitaan alat, dan proses pidana hingga tuntas.

Jika pemerintah daerah dan aparat tetap ragu bertindak, maka publik berhak mencurigai adanya konflik kepentingan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang jelas-jelas merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga, apalagi ketika undang-undang sudah memberi senjata hukum yang lengkap.

Ketertiban aksi dan pengawalan aparat patut diapresiasi, tetapi ketertiban tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari substansi tuntutan. Penegakan hukum bukan soal menjaga jalan tetap aman, melainkan memastikan hukum benar-benar dijalankan.

Masyarakat Jereweh telah menyampaikan tuntutan dengan jelas dan sah: tutup permanen tambang ilegal perendaman dan proses hukum seluruh pelakunya. Kini pilihan ada di tangan negara—menjalankan undang-undang secara konsisten, atau membiarkan krisis kepercayaan publik terhadap hukum semakin dalam.