TALIWANG, Kanalsumbawa – Forum Coffee Morning yang digelar Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Jumat (12/6/2026), menjadi ruang terbuka bagi masyarakat, aktivis LSM, NGO, dan insan pers untuk mempertanyakan perkembangan penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) jenis combine harvester (komben) yang hingga kini belum menetapkan tersangka.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Kejari Sumbawa Barat tersebut, peserta forum menyoroti komitmen kejaksaan yang sebelumnya menyebutkan akan ada perkembangan signifikan dalam penanganan perkara pada awal hingga pertengahan Juni 2026. Harapan itu kemudian menjadi salah satu isu utama yang dibahas dalam dialog.

Perwakilan masyarakat, Beni Tanaya, menyampaikan bahwa publik membutuhkan kepastian hukum atas kasus yang telah lama menyita perhatian masyarakat. Menurutnya, keterbukaan informasi terkait progres penyidikan menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Ia mengatakan masyarakat tidak bermaksud memberikan tekanan kepada penyidik, melainkan ingin memastikan bahwa komitmen yang pernah disampaikan kepada publik dapat diwujudkan. Karena itu, pengawalan terhadap kasus tersebut akan terus dilakukan hingga terdapat kejelasan hukum.

Selain meminta percepatan penanganan perkara, sejumlah peserta Coffee Morning juga mendorong agar Kejari Sumbawa Barat terus membuka ruang komunikasi dengan masyarakat. Mereka berharap perkembangan penyidikan dapat disampaikan secara berkala sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik.

Menanggapi berbagai pertanyaan yang muncul, Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Sumbawa Barat, Achmad Afriansyah, SH, menjelaskan bahwa penyidik masih menunggu hasil audit investigatif dari BPK RI. Audit tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam menentukan besaran kerugian negara dan langkah hukum berikutnya.

Menurut Achmad, penyidik telah menemukan indikasi awal kerugian negara yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp11 miliar. Namun, angka tersebut belum dapat dijadikan dasar penetapan tersangka karena masih menunggu hasil resmi dari lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit kerugian negara.

Ia juga mengungkapkan bahwa penyidikan terus berjalan dengan memeriksa puluhan saksi, termasuk pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan program bantuan alsintan. Seluruh keterangan tersebut sedang didalami untuk memperkuat konstruksi hukum perkara yang ditangani.

Dalam kesempatan itu, Achmad menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus tersebut setelah seluruh unsur pembuktian terpenuhi. Bahkan, ia menyatakan siap menerima evaluasi hingga pencopotan dari jabatan apabila dinilai tidak mampu menyelesaikan perkara secara profesional.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Agung Pamungkas, memastikan seluruh perkembangan penyidikan terus dilaporkan secara berjenjang kepada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk akuntabilitas penanganan perkara.(Nin-ks)