Kanalsumbawa, Taliwang – HS oknum wartawan media online dilaporkan ke Kepolisian Resort (Polres) Sumbawa Barat. HS dipolisikan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui link berita Hoax yang disebarkan dalam WA Grup.

Mashendro alias Hendro selaku pelapor merasa dirugikan dan nama baiknya dirusak sehingga mengambil langkah melapor ke pihak berwajib. Laporan sudah teregister dengan tanda Bukti Laporan Pengaduan dari Polres Sumbawa Barat tertanggal 14 April 2025.

“Iya benar, kemarin laporan pengaduan kepada yang bersangkutan sudah saya laporkan ke pihak Kepolisian beserta barang bukti link berita yang dibagikannya,” jelas Hendro kepada media ini, Selasa pagi, 15 April 2025.

Hendro mengaku terpaksa harus melapor karena yang bersangkutan tidak ada niat baik untuk meminta maaf. Apalagi, baik keluarga maupun anak-anaknya merasa dipermalukan atas yang dilakukan yang bersangkutan tersebut.

“Keluarga besar saya merasa keberatan atas nama baik yang dapat menciptakan hilangnya kepercayaan dari masyarakat,” katanya.

HS lanjut Hendro, membagikan membagikan sebuah situs (link berita) dengan judul ‘ Aparat Kejar Pelaku Pencurian dan Penadah Spandek Masjid ‘ disertai ilustrasi foto mirip dirinya. Link berita tersebut dilihat ratusan mata yang tergabung didalam WAG tersebut. Sayangnya saat link berita itu (komfas.com) dibuka, tertera tulisan situs berbahaya.

” Laporan pengaduan itu saya harapkan untuk segera ditindak lanjuti pihak kepolisian. Harus segera diproses untuk memulihkan nama baik saya beserta nama baik keluarga besar yang merasa dipermalukan atas link pemberitaan tersebut,” demikian Hendro.

Sementara itu, Kepolisian Resort (Polres) Sumbawa Barat berdasarkan surat pengaduan itu telah menerima laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Mashendro alias Hendro. Laporan itu diproses langsung Penyidik Pembantu Polres KSB, Wahyu Rabbani. (**)