KANALSUMBAWA.COM, SUMBAWABARAT | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ‘Sahabat Bumi’ memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dalam menginisiasi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI).
Menurut Mus Mulyadi Yowry Ketua LSM ‘Sahabat Bumi’ bahwa langkah yang diambil oleh Lingkungan Hidup KSB sangat tepat dan solutif ditengah maraknya praktek PETI. Dan kebijakan yang akan diambil tersebut merupakan hal paling ditunggu masyarakat selama ini.
“Ini yang kita tunggu, ketegasan dari Bupati KSB dan aparat penegak hukum dalam masalah PETI. Karena sudah merusak alam dan lingkungan sekitar. Kita berharap ada satgas pemberantasan PETI segera terbentuk,” jelas Yowry Ketua LSM Sahabat Bumi akrab disapa saat bertamu diruangan Kadis LH KSB, Rabu, 18 Juni 2025.
Ia berharap, komitmen Pemerintah Daerah melalui Dinas LH KSB dalam pembentukan Satgas ini dapat terealisasi segera, agar tidak ada lagi ruang bagi para cukong dan pelaku PETI untuk merusak lingkungan dan tatanan sosial di Bumi Pariri Lema Bariri ini.

“Tindakan ini dipandang sebagai jawaban atas keresahan yang telah lama disuarakan oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk pemuda dan mahasiswa dan masyarakat yang khawatir akan dampak destruktif dari penambangan ilegal tersebut,” imbuhnya.
Oleh karena itu, sambungnya, hasil telahan staf pembentukan Satgas Dinas LH KSB agar segera disampaikan ke Bupati untuk dibahas dalam rapat lebih besar bersama para stakeholder terkait untuk mengambil langkah tekhnis.
“Pemberantasan PETI harus dieksekusi secara serentak. Tidak bisa hanya aparat penegak hukum berjalan sendiri. Pasalnya selama ini yang jadi faktor utama adanya tindakan PETI adalah ekonomi atau kesejahteraan. Artinya harus ada gerakan bersama Satgas PETI bersama Forkopimda,” cetusnya.
Ia menyatakan, strategi pemerintah untuk landasan hukum dalam memberantas PETI adalah pasal tindak pidana PETI adalah UU No. 3/2020 jo UU No. 4/2009 pasal 158, pasal 160 dan pasal 161. PETI seringkali marak terjadi ketika ada lonjakan harga komoditas. Disparitas harga tinggi memberikan peluang bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Jadi, UU tersebut dapat menjadi landasan cukup kuat untuk menindak para pelaku tambang ilegal. Tinggal keberanian APH bersama Satgas untuk berani mengekseskusi, karena kegiatan PETI ini sudah jelas masuk ranah pidana,” tegas Yowry.
Ia berharap, setelah tahap penindakan, akan ada program-program pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat di sekitar lokasi tambang, sehingga mereka tidak kembali tergiur oleh keuntungan sesaat dari praktik ilegal yang merusak tersebut.
“Kami siap untuk terus berdialog dan memberikan masukan kepada pemerintah daerah dan kepolisian. Perlu ada solusi untuk pekerjaan selanjutnya pasca tambang,” tukasnya.
Ia menegaskan, apresiasi yang diberikan hari ini sebagai bentuk dukungan moril agar pemerintah dan kepolisian tidak kendor. para pemuda dan mahasiswa, akan terus mengawal dan menjadi mitra kritis untuk memastikan KSB benar-benar bersih dari PETI.
“Tanggungjawab pemberantasan PETI, tidak hanya terletak pada aparat dan pemerintah. Peran aktif dari masyarakat sipil, termasuk OKP, aliansi mahasiswa, dan seluruh masyarakat sangat dibutuhkan untuk melakukan pengawasan dan memberikan informasi,” tutupnya. (Admin03-KS)







