Foto. Lokasi Mes dan Kolam Rendaman Emas Milik Koperasi Merah Putih di Desa Belo
Sumbawa Barat | Gelombang keresahan mulai membesar di Desa Belo, Kecamatan Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Warga mempertanyakan kehadiran aktivitas tambang rendaman milik Koperasi Merah Putih yang tiba-tiba muncul tanpa suara, tanpa sosialisasi, dan tanpa kejelasan kepemilikan lahan.
Di lapangan, aktivitas pembukaan jalan dan pembuatan kolam rendaman sudah berjalan, sementara masyarakat baru mengetahui setelah tanda-tandanya muncul di tanah mereka sendiri.
Narasumber resmi media ini menyebut, klaim konsesi seluas 15 hektare disebut-sebut bersumber dari pembebasan lahan oleh tiga perusahaan: PT SBM, PT Indotan, dan CV Bumi Nusantara.
Tapi warga dengan tegas menyebut: tidak ada sejarahnya lahan itu dilepas kepada Koperasi Merah Putih. Klaim koperasi itu dianggap sepihak, tiba-tiba, dan jauh dari transparansi.
Klaim konsesi yang menggantung seperti benang tanpa simpul itu justru menjadi pemantik keresahan. Jika benar lahan itu tidak pernah dilepas, maka pertanyaannya sederhana: atas dasar apa koperasi Merah Putih berani bergerak di lapangan? Dan jika klaim itu tidak sah, siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas yang telanjur dilakukan?
Yang membuat warga semakin gelisah, lokasi rendaman tambang disebut sangat dekat dengan saluran irigasi pertanian. Ini jantung kehidupan di Desa Belo. Di sanalah padi tumbuh, sayur hidup, dan ratusan keluarga menggantungkan penghidupan. Ancaman terhadap irigasi bukan sekadar persoalan teknis, tapi menyangkut masa depan ekonomi masyarakat desa.
Warga juga menilai aktivitas koperasi terkesan bekerja dalam diam. Tidak ada undangan rapat, diskusi terbuka, atau sekadar pemberitahuan kepada tokoh masyarakat. Padahal menurut aturan, setiap rencana usaha yang berdampak pada lingkungan harus melalui proses konsultasi publik yang terbuka. Di Belo, hal itu tidak terjadi sama sekali.
Ironi pun muncul. Di satu sisi koperasi menyebut memiliki perizinan lengkap dan siap mengelola tambang sesuai SOP, termasuk urusan UPL/UKL hingga reklamasi pascatambang. Namun di sisi lain, masyarakat yang paling terdampak justru mengaku sama sekali tidak pernah dilibatkan. Apa gunanya SOP panjang jika pintu komunikasi ditutup?
Lebih jauh, warga melihat pola yang tidak sehat: aktivitas koperasi Merah Putih bergerak lebih cepat daripada penjelasan. Jalan dibuka dulu, kolam dibuat dulu, pertemuan dengan warga? Menyusul-jika ada. Pola semacam ini membuat masyarakat merasa hanya dijadikan penonton di tanah mereka sendiri.
Keresahan ini kemudian berubah menjadi seruan. Warga mendesak pemerintah daerah, terutama dinas terkait, untuk memberi kejelasan dan memastikan bahwa setiap kegiatan tambang hanya boleh berjalan jika dasar hukum dan persyaratannya terpenuhi. Bagi warga, ini bukan sekadar soal tambang; ini soal hak untuk hidup aman dan bertani tanpa ancaman limbah di hilir irigasi.
“Kami tidak menginginkan keributan. Kami hanya ingin kepastian. Kami ingin tahu kebenaran klaim lahan 15 hektare itu,” ujar narasumber yang merupakan warga desa, Senin, 26 Januari 2026. Nada suaranya lebih seperti peringatan daripada keluhan.
Warga juga menegaskan bahwa mereka memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, keberatan, dan masukan terhadap rencana usaha yang berdampak pada lingkungan. Hak itu dijamin undang-undang. Tetapi di Desa Belo, hak itu seolah tidak berlaku. Keputusan muncul di atas, eksekusi turun ke bawah, warga tetap tak diberi ruang bicara.
Situasi yang dibiarkan menggantung ini berpotensi memecah harmoni desa. Ketika informasi tak dibuka, prasangka yang masuk. Dan ketika prasangka tumbuh, konflik hanya soal waktu. Pemerintah diminta tidak menunggu sampai bara kecil ini menjadi api besar.
Warga menyampaikan bahwa jika pertambangan itu terus berjalan tanpa kejelasan, maka dampaknya akan ditanggung masyarakat Desa Belo, Jereweh, dan sekitarnya. Bukan koperasi, bukan pejabat. Tetapi petani, ibu rumah tangga, dan generasi muda yang hidup dari lahan yang sama.
Di tengah keresahan itu, suara warga terdengar lirih namun tegas: “Setidaknya kelak kami bisa bercerita kepada anak cucu bahwa kami pernah berjuang.” Kalimat yang terdengar sederhana namun mengandung kepedihan-dan peringatan. Karena bagi warga Desa Belo, mempertahankan tanah bukanlah pilihan. Itu kewajiban. (Admin02-Hs)







