Sumbawa Barat
,Kanalsumbawa– Pemerintah memastikan hak lahan warga di sekitar Danau Lebo Taliwang tetap aman meski penetapan garis sempadan mulai dilakukan. Penegasan tersebut disampaikan dalam sosialisasi yang digelar Direktorat Jenderal Sumber Daya Air melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I Mataram di Desa Seloto, Kabupaten Sumbawa Barat, pada 20–23 Juli 2026.

Kegiatan ini merupakan titik ketiga sosialisasi yang mencakup kawasan Danau Lebo Taliwang di lima desa pada dua kecamatan, yakni Taliwang dan Seteluk, sebagai langkah awal penataan kawasan danau.

Pemerintah menegaskan bahwa pemasangan patok sempadan sejauh 50 meter dari badan air bukan merupakan bentuk pengambilalihan maupun pembebasan lahan. Sebanyak 176 bidang tanah yang masuk dalam kawasan sempadan tetap menjadi hak milik warga, sementara patok hanya berfungsi sebagai penanda kawasan sabuk hijau (green belt).

Kepala Desa Seloto,Khairul Ikhwan S.Pd , mengatakan sosialisasi ini penting untuk meluruskan berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat.

“Kami berharap masyarakat mendapatkan informasi resmi sebelum pemasangan patok dilakukan, sehingga tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum tentu benar,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Taliwang menilai kegiatan ini memberi kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL/Prona.

“Dengan adanya patok batas sempadan, batas lahan menjadi jelas sehingga pemerintah desa maupun masyarakat tidak lagi ragu dalam proses pengajuan sertifikat,” katanya.

Foto oleh tim penetapan sempdan danau lebo taliwang, camat taliwang, Kades seloto Beserta peserta kegiatan

Pemateri dari tim penetapan garis sempadan, Feri Alimudin, menjelaskan bahwa penetapan sempadan telah melalui proses panjang sejak 2020, dilanjutkan pembentukan tim kajian pada 2022, hingga pembaruan kajian sepanjang 2025 melalui berbagai forum termasuk Focus Group Discussion (FGD). Hasilnya, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 604/KPTS/M/2026 resmi diterbitkan pada 24 April 2026.

Berdasarkan data BKSDA, luas badan air Danau Lebo Taliwang mencapai sekitar 819,5 hektare dengan garis sempadan ditetapkan selebar 50 meter. Dari penetapan tersebut, terdapat 176 bidang tanah yang masuk dalam kawasan sempadan, terdiri dari 144 bidang hak milik, 31 bidang lahan kosong (PTSL), dan satu bidang hak pakai.

Feri menegaskan bahwa penetapan garis sempadan tidak mengubah status kepemilikan lahan masyarakat.

“Penetapan sempadan ini bukan untuk mengambil lahan masyarakat, tetapi untuk melindungi danau agar tetap lestari,” tegasnya.

Ia menambahkan, patok sempadan hanya bersifat penanda batas kawasan, bukan batas kepemilikan tanah. Jika penempatannya berada di lahan warga dan menimbulkan keberatan, maka dapat dilakukan penyesuaian.

Fungsi kawasan sempadan diperuntukkan sebagai sabuk hijau untuk menjaga kelestarian danau. Namun, masyarakat tetap diperbolehkan memanfaatkan lahan untuk kegiatan produktif yang tidak merusak lingkungan, seperti pertanian, perkebunan, dan perikanan, serta mendirikan bangunan non permanen.

Sebanyak 53 patok sempadan akan dipasang di kawasan Danau Lebo Taliwang, dengan empat titik berada di Desa Seloto.

Lebih lanjut, Feri menjelaskan bahwa penetapan garis sempadan menjadi salah satu syarat utama untuk mengusulkan program pemeliharaan danau ke pemerintah pusat, termasuk pengerukan sedimen untuk mengatasi pendangkalan dan pembersihan gulma air.

Rencana pengerukan ditargetkan mulai direalisasikan pada 2027, diawali dari kawasan yang telah memiliki akses memadai, kemudian dilanjutkan ke wilayah lain termasuk Desa Seloto.

Penataan kawasan danau juga akan dilakukan secara kolaboratif antara BWS Nusa Tenggara I, BKSDA, dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, termasuk pengembangan sektor perikanan melalui penebaran benih ikan serta potensi pengembangan pariwisata.

Pemerintah memastikan bahwa rencana pembangunan infrastruktur, seperti jalur akses atau jogging track, akan difokuskan pada kawasan badan danau atau lahan negara, bukan pada lahan milik masyarakat, serta tetap memperhatikan akses bagi nelayan setempat.

Terkait legalitas tanah, masyarakat yang memiliki alas hak diimbau untuk mengurus sertifikat melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa Barat sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah berharap dukungan masyarakat menjadi kunci keberhasilan penataan Danau Lebo Taliwang agar tetap lestari sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi warga di sekitarnya.(nin-ks)