Taliwang, Kanalsumbawa – Kepolisian Resor Sumbawa Barat menyelidiki dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Dusun Jorok Bu, Desa Seloto, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.

Kasus ini mencuat setelah aktivitas penggalian menggunakan alat berat viral di media sosial dan dikeluhkan warga sekitar. Menindaklanjuti hal tersebut, penyidik Satreskrim Polres Sumbawa Barat menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak perusahaan dan penanggung jawab lapangan pada Sabtu, 25 Juli 2026.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat, Iptu Firman Rinaldi, membenarkan pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang diduga menjadi lokasi tambang ilegal tersebut.

“Iya benar, anggota kami sudah turun ke lokasi yang diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan di Desa Seloto. Di lokasi, petugas menemukan satu unit alat berat jenis ekskavator yang sedang terparkir,” ujar Firman saat dikonfirmasi media pada Jumat, 24 Juli 2026.

Ia menegaskan, proses penyelidikan masih terus berjalan. Pemanggilan terhadap pihak terkait dilakukan untuk mengklarifikasi legalitas kegiatan, apakah sudah mengantongi izin sesuai ketentuan atau terdapat unsur pelanggaran hukum pertambangan.

Sebelumnya, personel gabungan dari Polres Sumbawa Barat, TNI, dan Pemerintah Desa Seloto telah turun ke lokasi pada Selasa, 21 Juli 2026. Pengecekan itu merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas galian tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas penggalian itu diduga telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Material hasil galian diduga diangkut menggunakan truk keluar daerah menuju Kabupaten Dompu untuk selanjutnya diolah.

Di sisi lain, pihak yang beraktivitas di lokasi berdalih kegiatan yang dilakukan hanya sebatas land clearing atau pembersihan lahan. Namun, alasan tersebut belum bisa diterima sepenuhnya oleh warga. Masyarakat menilai aktivitas itu sudah mengarah pada pertambangan karena ada proses pengerukan tanah secara masif menggunakan ekskavator disertai aktivitas pengangkutan material secara terus-menerus.

Warga pun berharap aparat penegak hukum bertindak tegas jika terbukti aktivitas tersebut ilegal. Selain persoalan perizinan, warga juga khawatir kegiatan tanpa pengawasan itu akan menimbulkan kerusakan lingkungan di kawasan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun penanggung jawab aktivitas di lokasi Jorok Bu terkait dugaan tambang ilegal tersebut.(**)