Sumbawa Barat, Kanalsumbawa – Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sumbawa Barat menggelar rapat koordinasi bersama Koordinator Kabupaten (Korkab) dan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Senin (6/7/2026). Rapat tersebut difokuskan pada sinkronisasi dan pemantapan verifikasi data usulan calon penerima bantuan BSPS Tahun 2026.

Kegiatan ini dihadiri satu orang Koordinator Kabupaten BSPS, 20 Tenaga Fasilitator Lapangan, serta jajaran Dinas Perkim Kabupaten Sumbawa Barat. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi guna memastikan program bantuan perumahan dapat berjalan tepat sasaran.

Dalam rapat itu, seluruh peserta membahas kesiapan data usulan calon penerima BSPS yang berasal dari jalur aspirasi maupun usulan Pemerintah Daerah melalui sistem perencanaan perumahan. Validitas data menjadi perhatian utama agar bantuan benar-benar diterima masyarakat yang memenuhi kriteria.

Untuk usulan aspirasi Anggota DPR RI Komisi V, H. Mori Hanafi, sejumlah data calon penerima masih berada dalam proses identifikasi dan verifikasi lapangan. Pada Inver Tahap 2 tercatat sebanyak 57 calon penerima bantuan, sedangkan Inver Tahap 7 sebanyak 32 calon penerima bantuan.

Sementara itu, usulan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat melalui aplikasi SIBARU juga terus diperbarui. Data yang sedang diproses meliputi Inver Tahap 9 sebanyak 411 calon penerima bantuan dan Inver Tahap 12 sebanyak 200 calon penerima bantuan.

Dalam pembahasan rapat, tim BSPS berharap adanya dukungan dan pendampingan dari Dinas Perkim KSB selama proses verifikasi lapangan berlangsung. Pendampingan tersebut dinilai penting untuk memastikan kondisi rumah calon penerima dapat diidentifikasi secara akurat dan sesuai fakta di lapangan.

Selain proses verifikasi, Dinas Perkim juga mendorong para fasilitator untuk memperkuat penginputan dan pemutakhiran data melalui aplikasi SIDALIMA. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya membangun basis data perumahan yang lebih valid, akurat, dan terintegrasi.

Dinas Perkim KSB menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah, Koordinator Kabupaten, dan Tenaga Fasilitator Lapangan menjadi kunci dalam mempercepat penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Sinergi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelaksanaan program BSPS di daerah.

Validitas data menjadi faktor penting dalam menentukan keberhasilan program bantuan perumahan. Dengan koordinasi yang baik dan proses verifikasi yang cermat, bantuan diharapkan dapat disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Melalui sinergi seluruh pihak, Program BSPS Tahun 2026 di Kabupaten Sumbawa Barat diharapkan mampu mendukung percepatan penanganan RTLH sekaligus mewujudkan hunian yang layak, lingkungan yang berkualitas, dan masyarakat yang lebih sejahtera.(Nin-KS)