Kanalsumbawa, Sumbawa Besar – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumbawa memfasilitasi penyelesaian perkara dugaan tindak penganiayaan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) yang melibatkan dua terduga, masing-masing berinisial RK dan HT.

Proses mediasi berlangsung di ruang Reskrim Polres Sumbawa pada Rabu (25/02/2026) sekitar pukul 22.00 Wita. Pertemuan tersebut dihadiri pelapor dan terlapor beserta keluarga masing-masing, tokoh masyarakat setempat, serta Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Brang Biji.

Kasat Reskrim IPTU Andy Nur Rosihan Alfajri menjelaskan, terdapat dua terlapor dalam perkara tersebut dan keduanya telah sepakat menempuh jalur damai. Menurutnya, proses mediasi berjalan kondusif hingga tercapai kesepakatan bersama.

Ia menegaskan bahwa penyelesaian melalui Restorative Justice merupakan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya untuk perkara dengan kriteria tertentu yang memungkinkan penyelesaian di luar proses persidangan.

“Pada prinsipnya, kami menindaklanjuti hasil kesepakatan damai yang telah dicapai kedua belah pihak. Sepanjang memenuhi syarat formil dan materil, penyelesaian melalui RJ dapat dilakukan,” ujarnya.

Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua pihak sebagai bentuk komitmen untuk mengakhiri permasalahan dan tidak saling menuntut di kemudian hari.

Pihak kepolisian juga memastikan bahwa seluruh proses dilakukan secara transparan, dengan menghadirkan unsur keluarga dan tokoh masyarakat guna menjamin tidak adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Dengan selesainya perkara melalui mekanisme RJ, diharapkan hubungan sosial di lingkungan masyarakat dapat kembali harmonis serta mencegah potensi konflik lanjutan,” pungkasnya.

Polres Sumbawa mengimbau masyarakat agar mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan, tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku. (Admin02-Hs)