Sumbawa Barat, Kanalsumbawa – DPRD Kabupaten Sumbawa Barat mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (8/6/2026). Agenda tersebut menjadi tahapan awal bagi legislatif untuk menelaah pelaksanaan anggaran daerah setelah laporan keuangan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dalam rapat tersebut, Bupati Sumbawa Barat H. Amar Nurmansyah menyampaikan nota pengantar pertanggungjawaban APBD 2025 di hadapan pimpinan dan anggota DPRD. Dokumen tersebut disampaikan setelah proses pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 selesai dilakukan oleh BPK.
Salah satu capaian yang disampaikan adalah realisasi pendapatan daerah yang mencapai Rp2,88 triliun. Nilai tersebut melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp1,91 triliun atau terealisasi hingga 150,48 persen.
“Syukur alhamdulillah, konsistensi ini bisa kita jaga walaupun sangat banyak tantangan dan hambatan,” kata Amar dalam rapat paripurna.
Menurutnya, pencapaian tersebut menjadi realisasi pendapatan tertinggi yang pernah diraih Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat sejak daerah itu berdiri. Kenaikan pendapatan ditopang oleh pendapatan transfer serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Di sisi belanja, pemerintah daerah merealisasikan anggaran sebesar Rp2,05 triliun dari total pagu Rp2,23 triliun. Sementara itu, posisi neraca keuangan daerah juga menunjukkan penguatan, ditandai dengan nilai aset pemerintah daerah per 31 Desember 2025 yang mencapai Rp4,61 triliun atau meningkat sekitar Rp726,55 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.
Selain peningkatan aset, pemerintah daerah juga mencatat penurunan kewajiban jangka pendek sebesar 66,52 persen. Kondisi tersebut dinilai memperkuat struktur keuangan daerah sekaligus menjadi indikator membaiknya pengelolaan fiskal.
Meski mencatat sejumlah capaian positif, Amar mengakui masih terdapat sejumlah catatan hasil pemeriksaan BPK yang harus ditindaklanjuti. Pemerintah daerah, kata dia, telah menyiapkan langkah penyelesaian melalui Inspektorat Daerah bersama Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR).
“Pemerintah daerah telah melakukan tindak lanjut terhadap seluruh temuan tersebut melalui Inspektorat Daerah,” ujarnya.
Ia berharap seluruh rekomendasi BPK dapat diselesaikan sesuai tenggat waktu sehingga tata kelola keuangan daerah semakin akuntabel. Pemerintah daerah juga berkomitmen mempertahankan transparansi dan meningkatkan kualitas pengelolaan APBD pada tahun-tahun berikutnya.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 pada tingkat komisi. DPRD akan mencermati dokumen yang diajukan pemerintah daerah sebelum memberikan pandangan dan mengambil keputusan sesuai mekanisme yang berlaku.(nin-ks)







