Kanalsumbawa, Taliwang – Pihak APH maupun Pemerintah provinsi NTB didesak menepati janjinya untuk meninjau langsung kondisi lingkungan, disejumlah lokasi pertambangan galian C di Kabupaten Sumbawa Barat. Pasalnya, aktifitas penambangan ini khususnya yang tidak berijin telah membawa dampak kerusakan lingkungan yang cukup besar.

”Setelah kami melakukan pemantauan di lapangan, ditemukan cukup banyak lokasi galian C yang tidak mengantongi izin. Ada bahkan sekelompok oknum tertentu yang kami duga bermain (menjadi pahlawan kesiangan, red) atas keberadaan tambang bodong ini,” terang sumber Anonim yang di konfirmasi media, Kamis, 1/5.

Jumlah tambang galian C ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Sumbawa Barat terpantau mencapai lebih dari 20 titik. Lokasinya ada yang bahkan memanfaatkan aliran sungai, serta merusak hutan rakyat . Tentu ini sangat menyalahi aturan.

” Prilaku ekstrim Galian C Ilegal ini harus segera disikapi termasuk oknum-oknum yang ada dibelakangnya. Bagi lokasi galian C yang tidak memiliki izin, APH maupun pemprov kita desak untuk turun langsung menutupnya,”

” Sedangkan yang sudah mengantongi izin, harus dievaluasi lagi berdasarkan aturan yang ada, dan sesuai kewenangan yang dimiliki pada setiap tingkat pemerintahan,” imbuh sumber.

Persoalan kerusakan lingkungan akibat Galian C Ilegal ini sudah semestinya mendapat perhatian serius dari pemerintah. Karena aktivitasnya telah membawa dampak kerusakan lingkungan yang cukup fatal, yang juga berdampak pada sumber penghidupan masyarakat sekitar. Terutama dari sektor pertanian.

“Kualitas air dan udara juga tercemar,” ujarnya.

Ada lahan pertanian yang sudah tidak bisa ditanami. Irigasi tersumbat, serta tidak berfungsi karena air keruh, kesehatan anak-anak warga sekitar akibat gangguan debu, dan juga banyak sumur warga yang mengering akibat tertutupnya pori-pori tanah dengan lumpur.

” Kita juga desak agar pemerintah kecamatan, desa dan dusun agar dapat menolak aktifitas ilegal tersebut, Termasuk melaporkan oknum yang bermain dibelakangnya,” tandas sumber itu.

Sebelumnya Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM NTB Iwan Setiawan mengatakan, untuk melakukan penertiban tambang ilegal, Dinas ESDM NTB bersama pihak terkait telah menginventarisir lokasi penambang, khususnya tambang galian C.

”Kami akan mendatangi wilayah tempat beroperasinya tambang ilegal galian C. Kami bertemu masyarakat untuk mensosialisasikan dampak buruk aktivitas tambang ilegal,” katanya beberapa waktu lalu.

Selain itu, Dinas ESDM NTB juga meminta masyarakat untuk menolak tambang ilegal.

Sementara pelaku penambangan ilegal diminta untuk segera mengurus izin usaha pertambangan.

”Jika masih saja ada pelaku yang melakukan tambang ilegal, langkah terakhir adalah melakukan upaya penegakan hukum,”cetusnya.

Seperti di ketahui, Dinas ESDM NTB pada tahun 2024 menerbitkan ada 15 perusahaan di Kabupaten Sumbawa Barat yang secara resmi mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) (Termasuk Galian C,red), tiga diantaranya pemegang izin ekplorasi. Namun kenyataannya di kabupaten Sumbawa Barat, jumlah galian C ini lebih jumlah tersebut. (Ks/Tan)