Kanalsumbawa.com, Sumbawa Barat – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menegaskan komitmennya untuk menerapkan kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) mulai 1 Juli 2025. Hal ini merupakan langkah serius untuk menjaga keselamatan jalan dan infrastruktur, sekaligus menertibkan lalu lintas kendaraan angkutan barang yang kerap melebihi batas dimensi dan muatan.

Kepala Dinas Perhubungan KSB, Suharno, S.Sos saat ditemui media ini di ruang kerjanya pada, Kamis 12 Juni 2025, menyampaikan bahwa koordinasi intensif antara Dishub dan pihak kepolisian telah dilakukan melalui rapat koordinasi lintas sektor. Penegakan aturan akan dilakukan tanpa toleransi, sesuai regulasi yang berlaku.

“ODOL bukan hanya terjadi di wilayah Benete dan Kertasari saja, namun bisa meluas dan memberikan dampak besar terhadap jalan dan jembatan kita. Maka dari itu, ini harus ditangani secara serius agar tidak menjadi masalah berkepanjangan,” ujar Suharno.

Ia menegaskan, pelanggaran ODOL merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 tentang Kendaraan, yang dengan jelas menyebutkan bahwa pelanggaran dimensi dan muatan adalah tindakan melawan hukum.

“PP ini mengatur tentang dimensi kendaraan, termasuk panjang bagian yang menjulur ke belakang dan ke depan dari sumbu, serta ketinggian bak muatan. Dari sisi Penerapan, PP ini memiliki pengaruh dalam pengaturan dimensi kendaraan, khususnya terkait dimensi maksimal kendaraan yang diperbolehkan untuk melaju di jalan raya,” tegasnya.

Dishub KSB juga telah memberikan imbauan dan tindakan preventif, namun mulai Juli, pendekatan yang dilakukan akan sepenuhnya berbasis penegakan hukum.

“Kalau sudah aturan yang berbicara, artinya tidak ada lagi ruang untuk toleransi. Dilematisnya, kami ini ujung tombak pengujian kendaraan, namun masih ada saja penawaran-penawaran pelanggaran. Kami tetap komitmen pada regulasi,” pungkas Suharno.

Suharno menambahkan, Dishub terus melakukan uji berkala kendaraan setiap hari bagi kendaraan yang masa uji KIR-nya telah habis. Uji berkala ini dilakukan setiap 6 bulan sekali, dan pengawasan akan lebih ketat khususnya bagi kendaraan pengangkut gabah dan batu bara, yang kerap menjadi sorotan di wilayah KSB.

Keputusan bersama ini, lanjutnya, menegaskan bahwa tidak ada lagi kompromi bagi kendaraan ODOL. Upaya ini diharapkan bisa menciptakan transportasi yang aman, tertib, dan berkelanjutan, sekaligus melindungi infrastruktur dari kerusakan dini akibat kendaraan yang melebihi batas kapasitas. (Admin01-Kanalsumbawa)