Sumbawa Barat, Kanalsumbawa– Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) resmi memulai proses revisi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020–2040 melalui Kick Off Meeting yang melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait. Revisi dilakukan sebagai penyesuaian terhadap perkembangan daerah sekaligus untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan pembangunan hingga tahun 2040.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, drh. Haerul Jibril, menegaskan revisi RTRW merupakan langkah penting agar kebijakan penataan ruang tetap selaras dengan perkembangan zaman dan kondisi terkini di daerah. Menurutnya, sejumlah ketentuan dalam RTRW perlu disesuaikan agar mampu menjawab kebutuhan pembangunan yang terus berkembang.

“Banyak hal yang perlu dilakukan penyesuaian dengan kemajuan zaman. Revisi RTRW ini untuk melihat kondisi kekinian yang ada di daerah. Banyak aturan yang perlu dilakukan penyesuaian,” kata Haerul Jibril.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumbawa Barat, Armayadi, menjelaskan revisi RTRW bukan dilakukan karena regulasi sebelumnya keliru, melainkan karena kondisi daerah telah mengalami perkembangan yang cukup pesat. Menurutnya, perubahan tata ruang diperlukan untuk mengakomodasi rencana pembangunan ke depan.

“Revisi dilakukan bukan karena RTRW lama salah, tetapi karena kondisi daerah sudah berubah cepat. Tujuannya mengakomodasi rencana pembangunan ke depan, mendukung suksesnya program Bupati berupa Wisata Kerakyatan agar seluruh pembangunan pariwisata tidak menyalahi aturan tata ruang, serta menjawab pertumbuhan Kabupaten Sumbawa Barat dari sisi penduduk, investasi, infrastruktur, maupun kebutuhan lahan,” ujar Armayadi.

Armayadi menjelaskan terdapat tiga alasan utama yang menjadi dasar revisi RTRW. Pertama, banyak ketentuan dalam Perda Nomor 11 Tahun 2020 yang sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini, seperti munculnya kawasan wisata baru, pembangunan jaringan jalan, kawasan ekonomi, dan perkembangan wilayah lainnya. Kedua, pertumbuhan Kabupaten Sumbawa Barat yang semakin pesat perlu diimbangi dengan penataan ruang untuk mencegah tumpang tindih izin, alih fungsi lahan yang tidak terkendali, serta konflik pemanfaatan ruang. Ketiga, revisi diperlukan agar seluruh program pemerintah daerah, swasta, maupun masyarakat memiliki kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang.

Menurutnya, salah satu fokus yang akan diakomodasi dalam revisi RTRW adalah program Wisata Kerakyatan melalui pengaturan zona homestay, UMKM wisata, akses jalan menuju kawasan wisata, hingga dermaga rakyat. Selain itu, revisi juga akan mengakomodasi rencana pembangunan infrastruktur dan kawasan baru berdasarkan data dari OPD, seperti jalan, jembatan, irigasi, permukiman, dan kawasan industri, serta penyesuaian kawasan rawan bencana, sempadan sungai, dan hutan lindung.

Ia menambahkan, sesuai ketentuan pemerintah pusat, RTRW dapat direvisi setiap lima tahun sekali sesuai situasi dan kebutuhan daerah. Tahapan penyusunannya meliputi pengumpulan data, penyusunan draf, konsultasi publik, pembahasan bersama DPRD, hingga penetapan menjadi peraturan daerah.

Untuk itu, Armayadi meminta seluruh OPD menyampaikan data yang dibutuhkan dalam proses revisi, meliputi rencana program lima hingga 20 tahun ke depan, peta lokasi, kebutuhan lahan, serta proyeksi pertumbuhan sektor masing-masing.

“Yang dibutuhkan sekarang adalah data dari semua OPD. Tanpa data, revisi tidak bisa akurat,” tegasnya.


Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa Barat, Muhammad Abdul Kadir Jailani, S.P., M.H., menyampaikan bahwa ATR/BPN berperan sebagai pendukung data dalam proses penyusunan revisi RTRW. Dukungan tersebut dilakukan melalui penyediaan data pertanahan serta sinkronisasi dengan kebijakan penataan ruang sesuai kewenangan Kementerian ATR/BPN.

Revisi RTRW Kabupaten Sumbawa Barat diharapkan mampu menghasilkan dokumen penataan ruang yang sesuai dengan perkembangan daerah dan menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan hingga tahun 2040.(**)