Kanalsumbawa, Taliwang | Penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan Mesin Penggiling Padi (Combine Harvester) melalui Pokok Pikiran (Pokir) Dewan pada Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) resmi memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status tersebut diputuskan pada Senin, 12 Januari 2026, dalam ekspose internal Tim Jaksa Penyelidik Kejari Sumbawa Barat yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat.
Langkah ini diambil setelah penyidik menilai telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan dan penyaluran bantuan mesin combine harvester.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melalui Tim Penyidik menetapkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sekaligus, masing-masing untuk Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025. Ketiga sprindik tersebut diterbitkan pada 7 Januari 2026 dan mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan bantuan mesin pertanian yang bersumber dari Pokir Dewan.
Dalam proses penyelidikan sebelumnya, jaksa telah memeriksa sedikitnya 23 orang saksi serta mengumpulkan berbagai dokumen pendukung. Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menilai terdapat indikasi kuat terjadinya penyimpangan sejak tahap pemberian, penerimaan, hingga pemanfaatan bantuan combine harvester pada tiga tahun anggaran berturut-turut.
Tak hanya itu, Tim Penyidik Kejari Sumbawa Barat juga telah mengamankan 7 unit mesin combine dari total 21 unit yang tersebar pada 21 kelompok tani di Kabupaten Sumbawa Barat. Tujuh mesin tersebut diterima dari tujuh kelompok tani dan jumlahnya dipastikan masih akan bertambah.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya pengamanan barang bukti sekaligus untuk mencegah adanya pemindahtanganan mesin ke pihak lain atau ke lokasi berbeda, terutama yang diduga berasal dari kelompok tani fiktif.
Seluruh proses penyerahan mesin combine tersebut telah dituangkan dalam berita acara resmi antara kelompok tani penerima dan Jaksa Penyidik. Kejaksaan menegaskan, pengamanan barang bukti ini penting untuk memperjelas konstruksi perkara dan memperkuat pembuktian di tahap penyidikan.
Berdasarkan hasil penghitungan sementara yang dilakukan tim penyidik, dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir mencapai sekitar Rp11.250.000.000 atau setidaknya mendekati jumlah tersebut. Nilai tersebut berasal dari dugaan penyimpangan pengadaan dan pemanfaatan bantuan mesin combine harvester selama Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.
Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap secara terang perbuatan melawan hukum yang terjadi serta menentukan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Admin01-Ks)







