Kanalsumbawa, Sumbawa Barat | Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tua Nanga menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) telah direalisasikan sebagaimana mestinya. Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya tuduhan bahwa Kepala Desa Tua Nanga di Kecamatan Poto Tano tidak merealisasikan APBDes 2025 hingga akhir tahun.
BPD menyatakan informasi tersebut tidak benar dan berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan, seluruh tahapan pengelolaan APBDes, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban, telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Realisasi APBDes dibahas bersama BPD dalam musyawarah desa dan dapat dibuktikan melalui laporan pertanggungjawaban serta hasil kegiatan pembangunan yang ada di lapangan,” ujar Vije Sanjaya, S.Pd, Anggota BPD Desa Tua Nanga dalam keterangan resminya diterima media ini, Rabu, 24 Desember 2025.
Ia menambahkan, hingga saat ini tidak ditemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa oleh Kepala Desa Tua Nanga.
“Pengawasan dilakukan secara rutin sebagai bagian dari fungsi kelembagaan BPD. Seluruh kegiatan, telah melalui proses perencanaan bersama masyarakat dan dimuat dalam APBDes yang sah,” paparnya.
Dalam kesempatan itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi serta tetap menjaga situasi yang aman dan kondusif di lingkungan desa.
“Kami harapkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya serta tetap menjaga situasi kondusif di Desa Tua Nanga,” tutupnya.
Senada dengan Vije, Nurdin selaku Wakil Ketua BPD Desa Tua Nanga memastikan seluruh program pembangunan yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 telah dilaksanakan sesuai petunjuk teknis (juknis) dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kegiatan sudah tertuang dalam dokumen resmi dan dapat dipertanggungjawabkan. Tidak ada yang disembunyikan Kades. Semua berjalan berdasarkan aturan,” jelasnya.
Ia juga menanggapi adanya pihak yang mempertanyakan alokasi anggaran desa, menurutnya bahwa semua informasi terkait penggunaan dana desa dapat diakses sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Nurdin juga menegaskan bahwa interaksi dengan media harus tetap menjunjung asas profesionalisme dan berpegang pada koridor etika.
“Saya menyayangkan ada pihak yang menarasikan Kades Tua Nanga menyembunyikan APBDes, padahal semua program dapat ditelusuri dan diverifikasi secara administratif maupun fisik. Jangan sampai publik disuguhi informasi keliru,” pungkasnya.
Sebagaimana tertuang dalam Undang Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, pemerintah desa memang berkewajiban menggunakan dana desa untuk kepentingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Desa Tua Nanga telah menyusun program berdasarkan musyawarah bersama, dengan pelaksanaan yang diawasi oleh BPD, pendamping desa, dan pihak kecamatan.
Pihak Kecamatan Poto Tano juga tidak menemukan pelanggaran administratif ataupun teknis dalam pelaksanaan kegiatan di Desa Tua Nanga. Mereka menyebut pelaksanaan pembangunan di desa tersebut terbilang aktif dan sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diturunkan, tidak ada temuan resmi dari aparat pengawas baik dari Inspektorat maupun lembaga penegak hukum yang menyatakan adanya penyimpangan penggunaan Dana Desa di Desa Tua Nanga. (Kn/Rs)







