Kanalsumbawa, Sumbawa Barat – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Lingkungan Hidup akan membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) untuk menutup dan memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Bagaimana tidak, aktivitas PETI di Kabupaten Sumbawa Barat telah menjadi momok yang sangat menakutkan bagi masyarakat. Pasalnya, kejadian mengenaskan kerap beberapa kali terjadi, seperti kasus matinya ribuan ikan di Sungai Banjar dan kasus matinya belasan sapi di Dusun Balad Kelurahan Telaga Bertong Kecamatan Taliwang.
“Melihat banyak kasus dibidang lingkungan, kami dari Dinas Lingkungan Hidup KSB ingin membentuk Tim Satgas Penertiban Tambang Emas Tanpa Ijin. Saat ini sedang digodok telahan staf untuk diusulkan ke Bupati,” jelas Aku Nur Rahmadin, S.Pd.,M.M.Inov kepala Dinas Lingkungan Hidup KSB, Senin, 16 Juni 2025.
Ia melanjutkan, tim Satgas yang dibentuk ini nantinya akan berfungsi untuk melakukan pendataan dan identifikasi tambang ilegal, fasilitasi perizinan, serta pengawasan yang bersifat humanis.
“Jadi, Tim Satgas PETI dalam bekerja nantinya akan lebih memperhitungkan sisi humanisme. Sehingga, penertiban dilakukan tidak dengan penekanan maupun pemaksaan sehingga para pelaku PETI yang mengelola tong dan gelondong bersedia menghentikan aktivitasnya,” ujar Madin akrab disapa.
Dalam kesempatan itu, kata Madin, persoalan PETI bukan semata-mata terkait penegakan hukum, namun bagaimana langkah solusi semua pihak mengatasi persoalan PETI.
“Secara hukum aktivitas PETI melanggar undang-undang, tetapi kita bicara bukan hanya penindakan tetapi bagaimana solusinya untuk masyarakat, sebab penertiban PETI jangan sampai menimbulkan persoalan baru,” tukas Madin.
Dirinya berharap persoalan PETI merupakan tanggungjawab semua pihak sebagai wujud kepedulian terhadap lingkungan. Kemudian, mengatasi PETI bukan hanya tanggungjawab satu instansi saja tetapi kita semua, bagaimana solusi agar tidak muncul persoalan baru.
“Salah satu keseriusan yang bisa ditunjukkan adalah melalui pembentukan satuan tugas (Satgas) yang terdiri dari berbagai unsur pemerintah dan masyarakat. Jika tidak maka jangan harap PETI bisa diberantas secara maksimal dan kita berharap setelah Satgas ini terbentuk tidak ada lagi kasus dibidang lingkungan terjadi,” pungkasnya.
Ia menegaskan, Dinas LH KSB berkomitmen untuk memberantas segala bentuk aktivitas penambangan ilegal dan pihaknya pun memberikan apresiasi kepada masyarakat Desa Banjar Kecamatan Taliwang yang telah melaporkan adanya aktivitas penambangan emas tanpa ijin.
“Dengan adanya informasi, maka seluruh aktivitas penambangan emas yang dilakukan secara ilegal bisa kami ketahui. Dan kami sudah instruksikan kepada Bidang Pengkajian dan Pemantauan untuk segera melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Bidang Gakkum Dinas Lingkungan Hidup NTB,” cetusnya.
Sesuai Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, menurut dia, menjadi salah satu payung hukum yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku tambang ilegal. “Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Selain itu, pelaku dapat dikenakan denda paling banyak Rp100 miliar,” ujarnya.
Dalam Pasal 158 itu menyebutkan setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). (Admin-02-KS)







