Kanalsumbawa, Sumbawa Barat – Wakil Bupati Sumbawa Barat, Hj. Hanipah, S.Pt., M.M.Inov., mengukuhkan 11 kepala sekolah jenjang TK, SD, dan SMP di Aula Ki Hajar Dewantara, Jumat (29/5/2026).

Pengukuhan yang difasilitasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kualitas kepemimpinan pendidikan di Kabupaten Sumbawa Barat. Kegiatan itu dihadiri Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Agus, S.Pd., M.M., Kepala BKPSDM Agusman, S.Pt., para pengawas sekolah, serta sejumlah kepala sekolah dari berbagai satuan pendidikan.

Dalam sambutannya, Hanipah menegaskan bahwa tugas kepala sekolah tidak hanya sebatas mengelola administrasi pendidikan, tetapi juga menjadi motor penggerak perubahan di lingkungan sekolah. Menurutnya, kepala sekolah harus mampu membaca perkembangan zaman dan menghadirkan inovasi yang mendukung peningkatan kualitas pembelajaran.

Ia menekankan pentingnya sikap adaptif terhadap perkembangan teknologi dan transformasi pendidikan yang terus bergerak dinamis. Karena itu, para kepala sekolah diminta untuk terus meningkatkan kapasitas diri dan tidak berhenti belajar agar mampu menjawab tantangan dunia pendidikan saat ini.

“Pemimpin pendidikan harus terus berkembang bersama perubahan yang terjadi, sehingga mampu membawa sekolah menjadi lebih maju dan relevan dengan kebutuhan peserta didik,” ujarnya.

Selain itu, Hanipah mengingatkan bahwa sekolah harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi siswa. Lingkungan belajar yang positif dinilai penting untuk mendorong keberanian siswa dalam mengemukakan pendapat, mengembangkan kreativitas, serta menggali potensi yang dimiliki.

Wakil Bupati juga menyoroti pentingnya membangun sinergi antara sekolah dengan berbagai pihak, mulai dari guru, komite sekolah, orang tua hingga masyarakat. Menurutnya, peningkatan mutu pendidikan tidak dapat dilakukan secara sendiri-sendiri, melainkan membutuhkan kolaborasi yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan.

Tak hanya itu, ia mengajak seluruh kepala sekolah untuk terus menumbuhkan budaya gotong royong dan menjaga kebersihan lingkungan sekolah guna menciptakan suasana belajar yang sehat dan kondusif. Para kepala sekolah juga diminta memastikan layanan pendidikan, termasuk Program Kartu Sumbawa Barat Maju, dapat diakses oleh peserta didik yang berhak menerimanya.

Pada kesempatan tersebut, Hanipah turut menjelaskan bahwa penugasan kepala sekolah kini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur masa penugasan kepala sekolah selama empat tahun dalam satu periode dan dapat diperpanjang untuk satu periode berikutnya.(Admin-01)