Sumbawa Barat, Kanalsumbawa – Informasi masyarakat mengantarkan Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat ke sebuah lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika di Kecamatan Maluk, Sabtu (24/10/2026) malam. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial D, 46 tahun, serta sejumlah barang bukti, termasuk sabu dengan berat bruto 5,14 gram.

Operasi berlangsung pukul 18.10 hingga 20.00 WITA dengan menyasar dua lokasi di wilayah Desa Pasir Putih. Kegiatan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat IPTU I Gusti Agung Bayu Damana, S.H., bersama personel gabungan.

Kasi Humas Polres Sumbawa Barat IPTU Anak Agung Made Subrata menjelaskan, operasi tersebut merupakan upaya kepolisian menindak dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah setempat.

Penyelidikan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkotika di kawasan Home Stay Batu Tiram, Dusun Pasir Putih Selatan, Desa Pasir Putih. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap D yang masuk dalam target operasi.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi mengenai tempat kos yang disebut disewa oleh pria tersebut. Tim selanjutnya bergerak ke lokasi itu untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dua lokasi tersebut menjadi sasaran pemeriksaan hingga petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika. Di lokasi pertama, polisi menyita satu paket plastik klip berisi sabu, alat isap, dua korek api, pipet sekop, satu bendel plastik klip, timbangan digital, dua telepon seluler Android, serta uang tunai jutaan rupiah.

Adapun dari lokasi kedua, petugas mengamankan sebuah kotak putih berisi plastik klip kosong, satu pipet sekop, dan dua telepon seluler Android. Barang bukti sabu yang dilaporkan dalam operasi tersebut memiliki berat bruto 5,14 gram.

Selama kegiatan berlangsung, proses operasi turut disaksikan saksi umum dari unsur pemerintah desa dan perlindungan masyarakat (Linmas). Setelah pemeriksaan di lapangan selesai, D bersama barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika. Namun, penentuan pasal yang diterapkan tetap mengacu pada hasil penyidikan dan alat bukti. Polres Sumbawa Barat juga mengajak masyarakat melaporkan informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika agar dapat ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.**