Sumbawa Barat, Kanalsumbawa – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat mengamankan seorang pria berinisial J (47) dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.

J diamankan personel Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat bersama anggota Polsek Maluk di sebuah rumah di Dusun Pasir Putih Tengah, Kecamatan Maluk, Pada selasa (1/9/2026) sekitar pukul 17.40 Wita.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Maluk.

Kapolres Sumbawa Barat melalui Kasi Humas IPTU Anak Agung Made Subrata membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat netto sekitar 247,09 gram.

Barang bukti tersebut terdiri dari satu plastik klip besar berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 101,23 gram. Polisi juga menemukan satu plastik klip besar berisi 113 klip yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 84,83 gram, serta satu plastik klip besar berisi 21 klip dengan berat bruto 50,93 gram.

Selain itu, petugas mengamankan tiga plastik klip besar berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto masing-masing 15,15 gram, 14,90 gram dan 26,18 gram.

Polisi turut menyita empat bendel plastik klip kosong, satu alat timbang digital, dua unit telepon seluler Android dan uang tunai belasan juta rupiah.

Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat IPTU I Gusti Agung Bayu Damana, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat.

“Personel melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan terduga J di sebuah rumah di Dusun Pasir Putih Tengah, Kecamatan Maluk,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan awal, J disebut mengaku memperoleh narkotika yang diduga sabu tersebut dari seorang pria berinisial A yang disebut berasal dari Lombok Timur. Barang tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kecamatan Maluk.

Meski demikian, polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk mengungkap asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Atas perkara itu, J diduga melanggar ketentuan pidana terkait narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lainnya sesuai hasil penyidikan.

Polisi juga telah melakukan sejumlah langkah penyidikan, termasuk membuat laporan polisi, melakukan pemeriksaan awal terhadap J serta melaksanakan pengujian terhadap barang bukti dan tes urine.

Polres Sumbawa Barat menyatakan proses hukum terhadap J masih berlangsung. Adapun penentuan bersalah atau tidaknya yang bersangkutan merupakan kewenangan pengadilan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.**