Sumbawa Barat, Kanalsumbawa – Polres Sumbawa Barat mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di dua wilayah berbeda di Kabupaten Sumbawa Barat. Kedua perkara tersebut ditangani kepolisian setelah menerima laporan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh pria yang memiliki hubungan sebagai ayah tiri korban.

Kasus pertama terjadi di wilayah hukum Polsek Sekongkang. Polisi mengamankan seorang pria berinisial IK alias Kisman yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang masih berusia 8 tahun.

Sementara kasus kedua terjadi di wilayah hukum Polsek Brang Rea. Dalam perkara ini, polisi mengamankan AS alias SP, 43 tahun, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang berusia 12 tahun.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat IPTU Firman Rinaldi, S.Tr.K., mengatakan kepolisian langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Penyidik juga melakukan pemeriksaan dan proses visum terhadap korban sebagai bagian dari penanganan perkara.

“Setelah kami menerima laporan, langsung kami perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku. Alhamdulillah, kedua pelaku sudah kami amankan dan langsung ditahan,” kata Firman mewakili Kapolres Sumbawa Barat AKBP Rendy Andy Julikhlas, Kamis (3/9/2026).

Dalam salah satu perkara, penyidik menduga kekerasan seksual terjadi berulang dalam kurun waktu sekitar satu tahun. Namun, dugaan tersebut masih dalam proses penyidikan dan pembuktiannya akan dilakukan sesuai mekanisme hukum.

Kepolisian menyatakan kedua terduga telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penerapan pasal dalam perkara tersebut disesuaikan dengan hasil penyidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain proses hukum, kondisi korban juga menjadi perhatian. UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sumbawa Barat memberikan pendampingan untuk membantu pemulihan psikologis korban.

Kanit UPTD PPA Sumbawa Barat Yuyun Silvia Dewi mengatakan pendampingan akan terus dilakukan selama proses penanganan perkara.

“Kasus ini akan kami kawal sampai tuntas. Kedua korban menjadi tanggung jawab UPTD PPA Sumbawa Barat untuk pemulihan trauma,” ujarnya.

Firman mengimbau masyarakat, termasuk orang tua, tokoh agama, tokoh masyarakat dan pihak sekolah, ikut berperan dalam melindungi anak dari kekerasan.

“Lindungi anak, jangan diam. Jika mengetahui atau mengalami kekerasan, segera laporkan ke 110 atau Polsek terdekat,” tegasnya.

Polres Sumbawa Barat juga mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap anak agar dapat ditangani sesuai prosedur hukum.

Untuk menjaga hak dan perlindungan anak, berita ini tidak mencantumkan identitas korban maupun informasi lain yang dapat mengarah pada pengungkapan identitas mereka.**