Sumbawa Barat, Kanalsumbawa | Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tahun ini punya warna baru. Di 21 desa, pemungutan suara menggunakan sistem elektronik atau e-voting. Perubahan ini tentu mengundang perhatian, dan di tengah perhatian itu, suara Ketua DPRD KSB, H. Kaharuddin Umar, layak disimak.

Sebagai pimpinan lembaga perwakilan rakyat, Kaharuddin berada di posisi yang strategis. Ia bukan penyelenggara teknis, tetapi ikut mengawasi kebijakan daerah. Karena itu, pernyataannya soal e-voting bukan sekadar komentar, melainkan cerminan harapan wakil rakyat terhadap kualitas pemilihan di desa.

Hal pertama yang ia tekankan adalah soal uji coba. “Tidak ada istilah uji coba e-voting pada hari H pemungutan suara,” tegasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 26 Oktober 2026. Menurutnya, warga yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) berhak memberikan suara, bukan menjadi bagian dari percobaan sistem.

Pernyataan itu sejalan dengan penekanannya pada kematangan persiapan. Seluruh tahapan, kata Kaharuddin, seharusnya sudah dilakukan secara matang oleh pemerintah daerah sebelum hari pemungutan suara. Hari pemilihan adalah saat warga menggunakan haknya, bukan saat sistem mulai dipelajari.

Ia juga menyebut langkah yang sudah ditempuh. Penyelenggara Pilkades di 21 desa telah mendapat pelatihan khusus mengoperasikan e-voting, dan simulasi perangkat dilakukan bersama pemerintah daerah dan perusahaan penyedia alat. Soal pengujian, menurutnya, semestinya dilakukan sebelum kontrak ditandatangani. “Sebelum melakukan penandatanganan kontrak dengan perusahaan penyedia alat e-voting, Pemda Sumbawa Barat sudah melakukan uji coba terlebih dahulu untuk mengetahui sejauh mana akurasi alat tersebut,” ungkapnya.

Kaharuddin turut menjelaskan alasan penerapan e-voting. Sistem ini diharapkan menghemat anggaran, mempercepat pemungutan dan penghitungan suara, serta menekan potensi kecurangan dan manipulasi data. Namun ia mengingatkan bahwa teknologi harus tetap menjamin hak pilih masyarakat dan setiap suara harus dapat dipertanggungjawabkan.

Poin lain yang patut dicatat adalah kesiapan menghadapi gangguan. Kaharuddin menyebut kotak suara manual telah disiapkan sebagai langkah antisipasi bila sistem elektronik bermasalah. Ia juga menegaskan perlunya mekanisme yang jelas, mulai dari menentukan suara yang terdampak hingga menyelesaikan sengketa hasil pemungutan suara.

Peran saksi mendapat tempat khusus dalam pandangannya. “Di situlah peran saksi untuk mencocokkan data yang diinput dengan data DPT dan hasil pemungutan suara,” ujarnya. Pernyataan ini menunjukkan bahwa pengawasan warga tetap menjadi benteng terakhir, bahkan ketika proses dibantu teknologi.

Pandangan Ketua DPRD ini semestinya ditindaklanjuti secara nyata. Penyelenggara perlu memastikan prosedur penanganan gangguan tertulis dan dipahami semua pihak. Saksi perlu dibekali pemahaman yang cukup tentang sistem, dan masyarakat perlu mendapat penjelasan yang terbuka tentang cara kerja e-voting.

Pada akhirnya, pesan Kaharuddin sederhana: teknologi boleh maju, tetapi hak pilih warga tidak boleh tertinggal. Jika pesan itu dijalankan, e-voting di Sumbawa Barat berpeluang menjadi contoh yang baik. Dan bila semua pihak mau mendengar, kepercayaan warga terhadap hasil Pilkades akan tumbuh dengan sendirinya.**