Sumbawa Barat, Kanalsumbawa– Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak berbasis e-voting di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mendapat keberatan dari sejumlah peserta. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KSB menerima delapan aduan yang berasal dari tujuh desa.
Delapan aduan tersebut berasal dari Desa Ai Kangkung, Mura, Sermong, Tambak Sari, Tebo, Lamuntet, dan Seminar Salit. Desa Mura tercatat mengajukan dua aduan, masing-masing dari calon kepala desa nomor urut 2 dan nomor urut 3.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD KSB, Yayan Anugrainsyah, S.S.T.P., M.M.Inov., menjelaskan bahwa sekretariat panitia penyelenggara Pilkades tingkat kabupaten bertugas menerima laporan beserta dokumen dari pihak yang mengajukan keberatan. Berkas tersebut kemudian diteruskan kepada majelis untuk ditelaah.
“Kami kesekretariatan ini menerima aduan saja. Dan nanti majelis yang menentukan,” ujar Yayan saat menjelaskan mekanisme penanganan laporan tersebut.27/10/2026
Menurutnya, penerimaan aduan secara administratif belum serta-merta menentukan apakah keberatan akan diproses melalui persidangan. Majelis perlu mempelajari materi dan dokumen yang disampaikan sebelum menetapkan tindak lanjut terhadap setiap laporan.
Salah satu persoalan yang disampaikan dalam pembahasan keberatan berkaitan dengan waktu pelaksanaan pemungutan suara. Pihak pengadu mempersoalkan proses yang disebut berlangsung lebih lama dari jadwal yang direncanakan, yakni dari sekitar pukul 07.00 hingga 15.00, tetapi diklaim berlanjut sampai mendekati waktu Magrib. Keterangan tersebut masih perlu diuji dalam proses pemeriksaan aduan.
Setelah berkas dipelajari, majelis akan menentukan langkah penanganan berikutnya, termasuk laporan yang dapat dijadwalkan untuk disidangkan. Dengan demikian, proses penyelesaian tidak hanya bergantung pada jumlah laporan yang masuk, tetapi juga pada materi keberatan yang diajukan.
Yayan menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan proses penanganan berlangsung sekitar dua minggu. “Saya target dua minggu, 14 hari ya,” katanya.
Target tersebut menjadi gambaran waktu yang diharapkan dalam proses penanganan aduan. Sementara itu, keputusan atas masing-masing keberatan tetap menjadi kewenangan majelis setelah mempelajari dokumen dan materi laporan.
Masuknya delapan aduan dari tujuh desa ini menambah tahapan yang perlu dituntaskan setelah Pilkades berbasis e-voting digelar di 21 desa di KSB. Pemeriksaan setiap laporan menjadi bagian penting untuk memastikan keberatan ditangani berdasarkan materi yang disampaikan dan keputusan diambil melalui mekanisme yang berlaku.(Nin-ks)







