Foto Ist. Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Sumbawa Barat
Kanalsumbawa, Sumbawa Barat | Aroma penggelembungan anggaran (mark up) kian menyengat dalam Program Bantuan Perikanan Budidaya Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Indikasi ketidakwajaran anggaran senilai ±Rp1,36 miliar mencuat ke permukaan setelah Masyarakat Pemantau Keuangan Negara (MPKN) Provinsi Nusa Tenggara Barat membedah puluhan paket bantuan bernilai total Rp4,2 miliar.
Tak sekadar dugaan, MPKN mengklaim temuan tersebut berbasis penelaahan dokumen anggaran dan pembandingan langsung dengan harga pasar. Hasilnya mencengangkan: selisih anggaran mencapai sekitar 32 persen dari total nilai paket. Angka yang, menurut MPKN, sulit diterima akal sehat jika tidak ada praktik penetapan harga non-wajar.
Dalam surat klarifikasi resmi tertanggal 12 Januari 2026 yang dilayangkan ke Dinas Perikanan KSB, MPKN membeberkan sedikitnya 44 paket bantuan perikanan budidaya yang diduga sarat overpricing. Paket-paket itu mencakup rehabilitasi kolam air tawar, pembangunan kolam baru, kolam terpal, pengadaan pakan ikan, bibit rumput laut, hingga sarana penunjang budidaya lainnya.
Salah satu indikator paling mencolok adalah keseragaman nilai anggaran pada pekerjaan sejenis. Padahal, lokasi, kondisi lapangan, dan kebutuhan teknis penerima bantuan jelas berbeda. Pola seragam ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa nilai paket ditentukan lebih dulu, sementara perhitungan teknis dan survei harga pasar justru ditempatkan di urutan belakang-atau bahkan diabaikan.
Pada paket rehabilitasi kolam air tawar, nilai bantuan dipatok antara Rp69,75 juta hingga Rp93 juta per paket. Padahal, berdasarkan perhitungan RAB wajar dan harga pasar konservatif, biaya rasional seharusnya hanya berada di kisaran Rp50–55 juta. Dari 17 paket rehabilitasi kolam saja, MPKN mengestimasi potensi selisih anggaran tembus Rp441 juta.
Pola serupa juga ditemukan pada paket pembangunan kolam air tawar baru.

Nilainya relatif seragam, meskipun secara teknis kebutuhan lapangan sangat mungkin berbeda. Kondisi ini membuka ruang praktik mark up, baik melalui penggelembungan harga satuan maupun pengurangan volume pekerjaan yang sulit terdeteksi tanpa pengawasan ketat.
Tak berhenti pada pekerjaan fisik, dugaan penggelembungan juga mengemuka pada paket barang siap pakai. Mulai dari pakan ikan, bibit rumput laut, mesin kincir, sampan, hingga keramba jaring apung. Padahal, harga barang-barang tersebut mudah dilacak di pasar terbuka maupun e-katalog. Selisih signifikan antara harga pasar dan nilai paket, menurut MPKN, merupakan indikator klasik praktik mark up.
MPKN turut menyoroti lemahnya pengawasan teknis lapangan. Minimnya pengukuran ulang volume pekerjaan, pengujian spesifikasi material, serta pemeriksaan fisik barang disebut membuka celah mark up terselubung. Secara administratif mungkin terlihat rapi, namun kualitas dan kuantitas di lapangan berpotensi jauh dari standar.
Ketua MPKN NTB, Indra, menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada tahap klarifikasi. Selain menunggu jawaban resmi Dinas Perikanan KSB, MPKN memastikan laporan pengaduan resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB akan disampaikan dalam waktu dekat.
“Seluruh data, rekapitulasi paket, hingga estimasi selisih anggaran sedang kami finalisasi. Minggu ini laporan resmi akan kami serahkan ke Kejati agar dilakukan pendalaman secara objektif,” tegas Indra kepada media ini, Rabu (28/01/2026)
MPKN menilai, dengan nilai anggaran yang besar serta pola paket yang berulang dan seragam, dugaan mark up ini tidak bisa dipandang sebagai kesalahan administratif belaka. Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan daerah.
Kasus ini sekaligus menambah daftar panjang sorotan publik terhadap tata kelola anggaran bantuan pemerintah di daerah. MPKN mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan klarifikasi independen dan pemeriksaan mendalam, demi memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan uang negara benar-benar dijalankan, bukan sekadar slogan. (Rilis MPKN)







