Taliwang, Kanalsumbawa — Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melakukan monitoring dan evaluasi lapangan terhadap pendampingan hukum rehabilitasi Balai Benih Ikan (BBI) milik Dinas Perikanan Kabupaten Sumbawa Barat, Kamis (13/8/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan proses pendampingan hukum berjalan sesuai tujuan sekaligus melihat langsung perkembangan pelaksanaan rehabilitasi BBI di lapangan.
Dalam monitoring itu, tim JPN meninjau pelaksanaan kegiatan serta mengidentifikasi perkembangan dan berbagai kendala yang ditemukan selama proses rehabilitasi berlangsung.
Selain melihat kondisi lapangan, monitoring dan evaluasi juga menjadi bagian dari upaya Kejari Sumbawa Barat menilai sejauh mana pendampingan hukum yang diberikan telah berjalan dan memberikan manfaat bagi pihak yang didampingi.
Pendampingan oleh Jaksa Pengacara Negara pada prinsipnya diarahkan untuk memberikan pertimbangan dan solusi terhadap persoalan hukum yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan.
Karena itu, monitoring lapangan dinilai penting agar pendampingan tidak hanya berlangsung pada aspek administratif, tetapi juga dapat melihat kondisi faktual pelaksanaan kegiatan.
Melalui kegiatan tersebut, Kejari Sumbawa Barat berharap proses rehabilitasi BBI dapat berjalan secara tertib, tepat sasaran dan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Evaluasi juga diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan apabila ditemukan kendala maupun persoalan yang membutuhkan penyelesaian selama pelaksanaan kegiatan.
Kejari Sumbawa Barat menegaskan pendampingan hukum dilakukan secara profesional dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Monitoring dan evaluasi lapangan ini menjadi salah satu bentuk pengawasan dalam rangka memastikan pendampingan hukum dapat memberikan solusi sekaligus mendukung pelaksanaan program pemerintah daerah secara tepat dan bertanggung jawab.







