Kanalsumbawa.com, Taliwang – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumbawa Barat (Satpol PP KSB) kembali memberikan warning keras kepada PT Karya Loka Sinergi (PT KLS) untuk menghentikan segala bentuk aktivitas penambangan emas di Desa Lamunga Kecamatan Taliwang.
Warning tersebut termasuk melarang PT KLS dalam pengoperasian mesin pabrik Stone Crusher untuk mengolah bahan baku material yang bersumber dari lahan konsesi PT Sumbawa Barat Mineral (PT SBM) dengan memanfaatkan penambang liar.
“Kalau PT KLS tetap ngotot operasi, terpaksa kami bongkar pabrik Stone Crusher. Sehingga kami sarankan kepada management PT KLS untuk mempertimbangkan, pilih bongkar sendiri atau kami membongkar secara paksa,” jelas Rato Hendra, SH Kabid P3D Satpol PP KSB kepada media ini, Rabu, 28 Mei 2025.

Menyoroti hal itu, Satpol PP KSB tidak tanggung-tanggung dalam hal penindakan terhadap investasi ilegal di bidang pertambangan. Apalagi rekomendasi tata ruang yang dikantongi PT KLS berada dalam wilayah konsesi PT SBM.
“Dengan demikian, maka aktivitas pertambangan ilegal oleh PT KLS sangat merugikan PT SBM selaku pemegang IUP resmi dan pemilik konsesi. Bidang Tata Ruang PUPR juga sudah memberikan surat peringatan untuk menutup kegiatannya dan saya harap itu ditaati,” kata Rato akrab disapa.
Oleh karena itu, tambah Rato, PT KLS diharapkan harus faham posisi dan status perusahaannya yang belum mengantongi ijin resmi dari Kementerian ESDM. Jangan sampai melakukan pelanggaran terhadap UU.
“Beroperasi tanpa ijin itu ilegal, jangan paksa diri beroperasi sementara ijinnya belum lengkap. Ketika tetap ngotot operasi, maka PT KLS telah melakukan pelanggaran pasal 161 Undang-Undang Nomor 03 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba,” paparnya.
Ia menegaskan, terkait upaya penindakan yang akan dilakukan Satpol PP KSB tentunya menunggu hasil surat Bidang Tata Ruang PUPR KSB yang dikirim ke Kementerian ESDM di Jakarta.
Kendati demikian, imbuhnya, Satpol PP KSB bertugas menegakkan Perda, serta menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Dalam konteks pertambangan ini, pihak Satpol PP baru bisa bergerak jika telah mendapatkan petunjuk dari Kementerian ESDM.
“Setelah ada petunjuk dari ESDM kita akan tindak tegas sesuai domain dan apa yang menjadi ranah Pol PP di daerah. Tim tetap monitor keadaan dilapangan, jika PT KLS masih ngotot operasi maka konsekwensinya Pol PP KSB bongkar paksa pabrik Stone Crusher. Karena sangat erat kaitannya dengan Pol PP untuk penegakan Perda yaitu investasi ilegal yang mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat,” demikian, tutup Kabid Rato.
Bidang Penegakan Peraturan Daerah (P3D) Satpol PP Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) adalah bagian dari Satpol PP yang bertugas menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, serta menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat. Bidang P3D ini fokus pada penegakan hukum terkait peraturan daerah di wilayah KSB. (Admin 01-KS)







