Kanalsumbawa, Sumbawa Barat – Banyak kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak selama ini tak pernah sampai ke meja penanganan. Rasa takut, malu, hingga kekhawatiran identitas terbongkar menjadi alasan utama korban memilih diam.

Untuk memutus rantai persoalan tersebut, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Sumbawa Barat menghadirkan layanan pengaduan digital berbasis QR Code yang memungkinkan korban melapor secara cepat, aman, dan rahasia.

( https://taplink.cc/uptdppaksb )

Kepala DP2KBP3A KSB, H. I Made Budi Artha, S.Sos., M.M., mengatakan inovasi ini dirancang untuk menghilangkan berbagai hambatan yang selama ini membuat korban enggan mencari bantuan.

“Masih banyak kasus yang tidak terungkap karena korban takut melapor. Karena itu kami menghadirkan sistem yang lebih mudah dan aman agar masyarakat tidak ragu menyampaikan pengaduan,” ujarnya, pada Kamis (4/6/2026).

Melalui QR Code tersebut, masyarakat dapat langsung terhubung ke formulir pengaduan online maupun layanan WhatsApp admin yang siap menerima dan menindaklanjuti laporan. Sebagai bentuk perlindungan terhadap privasi pelapor, DP2KBP3A juga menghapus kewajiban mengunggah foto KTP saat menyampaikan aduan.

Langkah ini dinilai penting mengingat tren laporan kasus kekerasan di Sumbawa Barat terus meningkat. Data DP2KBP3A menunjukkan jumlah laporan kekerasan terhadap perempuan naik dari sembilan kasus pada triwulan pertama menjadi 20 kasus hingga Mei 2026, dengan Kecamatan Taliwang tercatat sebagai wilayah dengan laporan terbanyak.

Menurut Budi Artha, meningkatnya angka laporan tidak selalu menunjukkan bertambahnya kasus kekerasan, tetapi juga menjadi indikator tumbuhnya kepercayaan masyarakat terhadap layanan perlindungan yang diberikan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) KSB sejak dibentuk pada 2021.

Setiap laporan yang masuk tidak hanya diterima secara administratif. Petugas akan melakukan asesmen awal, memberikan pendampingan psikologis kepada korban, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila penanganan hukum diperlukan.

Selain memperkuat layanan digital, DP2KBP3A juga memperluas jaringan perlindungan hingga tingkat desa melalui Penguatan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). Para kader dibekali akses QR Code pengaduan untuk mempercepat deteksi, pelaporan, dan penanganan kasus di lingkungan masing-masing.

Pemerintah daerah berharap tidak ada lagi korban yang memilih bungkam. Semakin cepat kasus dilaporkan, semakin besar peluang korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan secara tepat. ( Nin-ks )