Kanalsumbawa, Sumbawa Barat– Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) resmi ditetapkan sebagai pusat pelaksanaan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil sitaan cukai ilegal oleh Kantor Bea Cukai Sumbawa Besar. Kegiatan ini akan mencakup pemusnahan barang bukti hasil penindakan dari seluruh wilayah di Pulau Sumbawa, mulai dari Sumbawa Barat, Sumbawa, Dompu, hingga Bima.
Penunjukan tersebut menjadi momentum penting bagi KSB dalam mendukung penegakan hukum terhadap peredaran barang ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai dan minuman keras (miras) ilegal yang selama ini menjadi perhatian serius pemerintah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa Barat, H. Syarifuddin, mengatakan pemerintah daerah saat ini tengah menunggu surat penetapan resmi dari pihak Bea Cukai terkait pelaksanaan agenda tersebut.
“Pemerintah daerah melalui Pak Bupati dan Pak Sekda sudah meminta pihak Bea Cukai segera mengirimkan surat penetapan resmi. Saat ini suratnya masih dalam proses,” ujarnya, Senin (25/5/2026).
Ia menjelaskan, kegiatan pemusnahan massal yang sebelumnya rutin dipusatkan di Kabupaten Dompu kini dialihkan ke Kabupaten Sumbawa Barat. Sejumlah persiapan administratif dan teknis pun tengah dimatangkan bersama pihak Bea Cukai untuk memastikan pelaksanaan berjalan lancar.
Rencananya, pemusnahan barang sitaan akan digelar pada 20 Juni 2026 dan dirangkaikan dengan Upacara Syukur ke-6 Kabupaten Sumbawa Barat. Pemerintah daerah menilai penggabungan agenda tersebut sebagai bentuk transparansi sekaligus komitmen bersama dalam memberantas peredaran barang ilegal di tengah masyarakat.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti hasil sitaan saat ini masih diamankan oleh pihak berwenang di Kantor Imigrasi Sumbawa. Berdasarkan data sementara, barang bukti yang akan dimusnahkan didominasi oleh jutaan batang rokok ilegal tanpa pita cukai resmi yang berasal dari berbagai daerah di Pulau Sumbawa.
“Ada jutaan batang rokok ilegal yang berhasil diamankan dari berbagai daerah di Pulau Sumbawa,” kata Syarifuddin.
Selain itu, aparat gabungan juga berhasil menyita sekitar 2.000 botol minuman keras ilegal dari berbagai jenis dan merek. Penindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah menekan peredaran barang ilegal sekaligus meminimalisir potensi gangguan keamanan dan dampak sosial di masyarakat.
Syarifuddin menegaskan, dalam kegiatan ini Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat berperan sebagai tuan rumah, sementara seluruh penanganan teknis dan proses pemusnahan berada di bawah koordinasi Bea Cukai.
Peredaran rokok tanpa cukai tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berdampak pada berkurangnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) yang selama ini menjadi salah satu sumber pendanaan penting untuk sektor kesehatan dan berbagai program pembangunan daerah.(Nin-ks)







