Sumbawa Barat, Kanalsumbawa– Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) urung menjadi lokasi pelaksanaan pemusnahan rokok ilegal hasil operasi tahun 2025 yang dijadwalkan berlangsung pada 2026. Setelah melalui koordinasi antara Bea Cukai dan Satpol PP Kabupaten Sumbawa Barat, pelaksanaan kegiatan tersebut dipindahkan ke Kabupaten Bima karena sejumlah pertimbangan teknis.

Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa Barat H. Syaripuddin melalui Sekretaris Satpol PP sajada, S.Sos., M.Si menjelaskan, KSB sebelumnya telah diarahkan menjadi lokasi pemusnahan barang bukti rokok ilegal hasil penindakan di wilayah Pulau Sumbawa dalam rangkaian kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Namun, setelah dilakukan pembahasan lebih lanjut, terdapat sejumlah kendala yang membuat rencana pelaksanaan di KSB belum dapat direalisasikan.

Menurutnya, salah satu kendala yang dihadapi adalah dukungan kegiatan pemusnahan melalui DBHCHT yang belum mencukupi untuk mendukung seluruh kebutuhan teknis pelaksanaan. Selain itu, lokasi pemusnahan yang direncanakan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) juga belum memungkinkan digunakan.

TPA Kabupaten Sumbawa Barat saat ini sedang dalam proses penerapan sistem sanitary landfill dan masih berada di bawah pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup. Kondisi tersebut tidak memungkinkan dilakukannya pembakaran, padahal sebagian barang bukti harus dimusnahkan dengan metode tersebut karena berpotensi memicu kebakaran.

“Kalau hanya dihancurkan kemudian ditanam tidak menjadi persoalan. Tetapi ada sebagian barang yang harus dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara di TPA hal itu tidak memungkinkan,” jelasnya. Senin,27/7/26

Di sisi lain, pemindahan lokasi pemusnahan tidak berkaitan dengan capaian pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Sumbawa Barat. Justru pada operasi tahun 2025, hasil penindakan melampaui target yang telah ditetapkan.

Dari target pengamanan sebanyak 15.000 batang rokok ilegal, operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP, Bea Cukai, Kepolisian, Kejaksaan, dan TNI berhasil mengamankan sekitar 50.000 batang.

Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan pelaksanaan operasi melampaui target. Namun di sisi lain, hal itu juga menjadi indikator bahwa peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumbawa Barat masih cukup marak sehingga upaya edukasi kepada masyarakat perlu terus diperkuat.

Ia menambahkan, Satpol PP hanya berperan sebagai fasilitator, sedangkan pelaksana utama kegiatan pemusnahan adalah Bea Cukai. Setelah berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Sumbawa Barat, Bea Cukai memutuskan pelaksanaan pemusnahan rokok ilegal tahun 2026 dipindahkan ke Kabupaten Bima. Selain mempertimbangkan kesiapan teknis di KSB, Kabupaten Bima juga telah mengusulkan menjadi lokasi pelaksanaan. Berdasarkan pertimbangan Bea Cukai, tingkat kemarakan peredaran rokok ilegal di daerah tersebut juga lebih tinggi.

Meski lokasi pelaksanaan berubah, pemusnahan barang bukti tetap akan dilaksanakan oleh Bea Cukai. Barang bukti hasil operasi rokok ilegal di Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2025 akan ditarik ke Kabupaten Bima untuk dimusnahkan dalam kegiatan yang dipusatkan di daerah tersebut.(Nin-ks)