Kanalsumbawa, Taliwang – Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Santri Yusmulyadi, ST meminta PT Karya Loka Sinergi (PT KLS) mencari lokasi lahan pengganti untuk pembangunan pabrik Stone Crusher. Pasalnya, lokasi kegiatan usaha perusahaan tersebut saat ini menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan tata ruang.

Menyoroti polemik ini, Santri Musmulyadi menyampaikan bahwa permintaan ini bagian dari menjalankan fungsi pengawasan lembaga DPRD KSB terhadap investasi ilegal dibidang pertambangan agar para pelaku usaha taat dan patuh terhadap aturan yang berlaku.

“Saya minta PT KLS untuk menghentikan aktivitas penambangan dan mencari lahan pengganti yang tidak melanggar aturan pemanfaatan tata ruang. Silahkan pabrik Stone Crusher dibongkar dan tinggalkan Desa Lamunga sebelum dilakukan upaya pembongkaran paksa,” jelas Santri Musmulyadi yang juga Anggota Komisi III DPRD KSB, Selasa, 3 Juni 2025.

Ia menjelaskan, prihal ini juga sudah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPRD KSB bersama PT KLS dan sejumlah OPD untuk mencari jalan keluar dari polemik penambangan emas ilegal tersebut.

Foto. Komisi III DPRD KSB saat RDPU bersama sejumlah OPD, PT SBM dan PT KLS beberapa waktu lalu.

“Saat RDPU, saya juga mengingatkan PT KLS untuk membongkar dan memindahkan pabrik stone crusher ke lokasi lahan lain yang tidak melanggar tata ruang. Saya kira lokasi lahan untuk pabrik stone crusher masih banyak, bukan hanya ada di Desa Lamunga,” ujar Santri sapaan akrabnya.

Selain itu, mewakili Komisi III DPRD KSB dalam RDPU, ia juga menyarankan PT KLS untuk menjejaki beberapa block penambangan emas diwilayah lain untuk dijadikan lokasi pembangunan pabrik Stone Crusher.

“Kami berikan opsi alternatif di Block Lang Ilir Kelurahan Sampir, karena lokasi lahan yang digunakan saat ini masuk dalam konsesi PT SBM. Sehingga kami ingatkan PT KLS jangan main serobot lahan konsesi perusahaan lain, karena dapat memicu konflik baru dan menciftakan iklim investasi tidak sehat,” tegas politisi asal kecamatan Brang Ene tersebut.

Masih keterangan Santri, Bidang Tata Ruang Dinas PUPR KSB waktu RDPU menyampaikan telah memberikan Surat Peringatan Pertama (SP-1) kepada PT KLS untuk menghentikan aktivitas penambangan pada lokasi lahan yang digunakan saat ini.

“Utamanya SP-1 tersebut memberikan sanksi administratif kepada PT KLS, isinya meminta pihak perusahaan menghentikan segala aktifitas yang menyangkut dengan pemanfaatan ruang di lokasi lahan berdirinya pabrik Stone Crusher,” paparnya.

Dengan demikian, lanjutnya, PT KLS telah menyalahi aturan UU Pertambangan, karena lokasi kegiatan usaha PT KLS dengan nomor KBLI 77395 berada dalam area konsesi PT Sumbawa Barat Mineral (PT SBM). Selain itu, PT SBM juga statusnya sebagai pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) resmi dari Kementerian ESDM.

”Dengan aktivitas ilegal yang terkesan dipaksakan, maka PT KLS melanggar UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU Nomor 03 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” kata Santri utusan dari PDI-Perjuangan ini.

Terhadap dua instrument UU tersebut, tambahnya, maka tidak ada ruang bagi PT KLS untuk melakukan aktivitas dalam bentuk apapun dilokasi lahan Desa Lamunga. “Jika berani mengoperasikan pabrik Stone Crusher, maka PT KLS harus siap dengan segala konsekwensinya, termasuk resiko pembongkaran secara paksa,” demikian, pungkasnya. (Admin 01-KS)