Kanalsumbawa, Jereweh – Ketika masyarakat dan Forkopimcam Jereweh kembali mendatangi lokasi tambang ilegal di Desa Belo, Senin (hari ini), 5 Januari 2026, pertanyaannya bukan lagi soal tuntutan warga, melainkan sejauh mana negara benar-benar hadir menegakkan hukum atas aktivitas tanpa izin yang terus dipersoalkan.

Turunnya warga ke lapangan kali ini bukan yang pertama. Aksi tersebut merupakan lanjutan dari demonstrasi yang digelar sepekan sebelumnya, saat masyarakat secara terbuka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) menghentikan aktivitas tambang ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan memicu keresahan.

Namun hingga aksi lanjutan dilakukan, warga menilai langkah penertiban belum sepenuhnya menjawab persoalan. Aktivitas tambang disebut masih berlangsung, baik secara terbuka maupun terselubung, memunculkan kesan bahwa penegakan hukum belum berjalan efektif.

Fakta bahwa persoalan yang sama kembali berulang memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat Jereweh. Warga menilai langkah-langkah sebelumnya belum menimbulkan efek jera yang nyata, sehingga aktivitas tambang ilegal seolah tidak pernah benar-benar berhenti.

Kondisi inilah yang mendorong masyarakat memilih turun langsung ke lokasi tambang. Bagi warga, kehadiran fisik di lapangan menjadi cara terakhir untuk memastikan suara mereka tidak kembali diabaikan.

Foto. Lokasi Perendaman Tambang Emas Ilegal Desa Belo, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

Situasi tersebut sekaligus menempatkan aparat pada sorotan publik. Warga menilai negara tidak boleh terus-menerus kalah oleh praktik tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin dan tanpa rasa takut terhadap hukum.

Kehadiran Forkopimcam Jereweh yang terdiri dari unsur pemerintah kecamatan, kepolisian, TNI, serta perangkat terkait—memberi bobot institusional terhadap aksi tersebut. Penertiban tambang ilegal ditegaskan sebagai sikap bersama pemerintah dan masyarakat.

Meski demikian, masyarakat mendesak agar kehadiran aparat tidak berhenti pada simbol. Mereka menuntut tindakan nyata berupa penyegelan dan penindakan hukum yang konsisten, bukan sekadar peringatan yang berulang.

Menurut Mikail ketua Gerakan Masyarakat Jereweh Bersatu Tolak Tambang Ilegal, tanpa pengawasan berkelanjutan dan langkah hukum yang tegas, aktivitas tambang ilegal hanya akan berhenti sesaat, lalu kembali beroperasi dengan pola yang sama.

Camat Jereweh Muhammad Solihin, S.Pd., MM menegaskan pemerintah kecamatan menutup seluruh ruang kompromi terhadap aktivitas tambang tanpa izin yang masih berlangsung. Ia menilai, pembiaran terhadap praktik ilegal tersebut hanya akan mempertebal kesan bahwa hukum kehilangan wibawa di lapangan, sementara kerusakan lingkungan terus dibiarkan berjalan.

Foto. Camat Jereweh Muhammad Solihin, S.Pd.,MM saat menyampaikan peringatan keras kepada pelaku tambang ilegal

“Dampak tambang ilegal di Jereweh bukan lagi persoalan kecil yang bisa diselesaikan dengan imbauan. Kerusakan lahan, ancaman keselamatan warga, hingga potensi konflik sosial dinilai sebagai konsekuensi nyata dari lemahnya penindakan terhadap pelanggaran yang sudah berulang kali terjadi,” tegas Camat Solihin.

Ia menegaskan, persoalan ini tidak bisa lagi dibaca sebagai aspirasi masyarakat semata, melainkan ujian serius bagi aparat penegak hukum. Selama aktivitas tambang tanpa izin masih dibiarkan beroperasi, publik akan terus mempertanyakan di mana negara berdiri dan siapa yang sebenarnya dilindungi.

“Ini bukan peringatan biasa. Selama tidak berizin, aktivitas tambang harus dihentikan. Tidak ada toleransi,” tegas Solihin, menutup pernyataan dengan garis batas keras sekaligus pesan bahwa pembiaran hanya akan memperpanjang daftar kegagalan penegakan hukum.

Sementara itu, Kapolsek Jereweh AKP Nurlana menegaskan kepolisian siap mengambil langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran pidana di lokasi tambang ilegal tersebut. Kehadiran aparat bersama masyarakat disebut sebagai bentuk nyata kehadiran negara.

“Kami tidak datang untuk menonton. Jika aktivitas ilegal masih ditemukan, akan ada tindakan hukum. Dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Kapolsek juga mengingatkan pihak-pihak yang mencoba kembali beroperasi pascapenertiban agar tidak menguji ketegasan aparat. Menurutnya, setiap upaya mengelabui petugas justru akan berujung pada proses hukum.

Foto. Kepala KPH Sejorong Mataiyang saat orasi didepan penambang ilegal di Desa Belo, Jereweh

“Siapa pun yang melanggar akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Ini soal ketegasan dan keadilan,” pungkasnya.

Peninjauan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WITA ini melibatkan unsur Forkopimcam serta instansi terkait dan dihadiri kurang lebih 50 orang, terdiri dari unsur Polres Sumbawa Barat, Polsek Jereweh, Kecamatan Jereweh, KPH Sejerong Mataiyang, Pemerintah Desa Belo, LSM, tokoh masyarakat, P3A, serta warga setempat.

Sebagai bentuk penegasan batas kawasan, dilakukan pula pemasangan papan/plat batas wilayah kehutanan oleh KPH Sejerong Mataiyang, yang didukung penuh oleh TNI dalam proses pengamanan dan pengawasan di lapangan.

Hasil dari kegiatan tersebut, seluruh aktivitas tambang ilegal di Desa Belo resmi dihentikan dan ditutup, serta tidak diperkenankan lagi adanya kegiatan penambangan di lokasi tersebut. (Admin02-Ks)