Kanalsumbawa.com, Sumbawa Barat – DPC Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia Kabupaten Sumbawa Barat (DPC LPRI KSB) menyoroti tajam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Block Lang Sabunga Desa Tepas, Kecamatan Brang Rea. Bagaimana tidak, aktivitas PETI diwilayah tersebut semakin brutal diduga akibat ada pembiaran serta minimnya pengawasan dari pihak berwenang.
Sebagai lembaga nasional, DPC LPRI KSB meminta ketegasan pemerintah daerah untuk bersikap tegas dan mempercepat pembentukan Tim Satuan Tugas (Satgas) untuk PETI dapat segera terwujud dan kasus PETI bisa tertangani dengan baik dengan melibatkan lintas sektor.
Melalui keterangan resminya, Zainul Arifin, S.Sos.,MH selaku Ketua DPC LPRI KSB menyatakan bahwa pembentukan Satgas PETI menjadi salah satu metode paling ampuh agar cara kerja dalam membrantas aktivitas PETI dapat terorganisasi dengan baik hingga lintas sektor dan tertangani secara komperhensif.
“Nantinya, Satgas ini tidak hanya bersifat penegakan hukum, tetapi melakukan pembinaan, fasilitasi, dan supervisi. Yang tak kalah penting adalah perlunya komitmen yang tinggi dari stakeholders terkait untuk mengatasi masalah PETI,” jelas Arifin akrab ketua DPC LPRI disapa, Rabu, 09 Juli 2025.
Ia menilai, Pemda KSB terlalu lamban dalam memproses pembentukan Satgas PETI yang prakteknya sangat marak dan masif dilakukan di Block Lang Sabunga. Dirinya juga mendesak pihak kepolisian, kejaksaan, dan TNI untuk tidak tinggal diam atas aktivitas yang diduga merugikan negara dan merusak lingkungan tersebut.
“Sebagai mitra strategis TNI-Polri, kami dari DPC LPRI KSB meminta penertiban segera terhadap aktivitas PETI ini. Jangan biarkan praktik ilegal ini berlangsung terus-menerus di wilayah hukum Sumbawa Barat,” katanya.
Ia menegaskan, maraknya aktivitas PETI juga tidak terlepas dari melemahnya pendapatan masyarakat. Hal ini karena terjadinya krisis ekonomi yang terjadi secara menyeluruh dalam lapisan masyarakat, khususnya masyarakat kelas bawah. Dan banyaknya warga yang mengantungkan mata pencarian dari aktivitas ilegal karena peluang untuk menyambung hidup.
“Secara normatif, pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah mengatur bahwa PETI merupakan kejahatan sehingga pelakunya dikenai pertanggung jawaban pidana selama 5 tahun penjara dan denda 100 miliar akan digencarkan sehingga akan memberikan efek jera terhadap pelaku PETI,” ujarnya.
Dengan kondisi ini, Arifin mendorong semua pihak, baik pemerintah, penegak hukum, maupun masyarakat, untuk bersinergi memberantas PETI di KSB agar pembangunan bisa berjalan dengan bersih, legal, dan berkelanjutan.
Selain itu, DPC LPRI KSB menghimbau kepada seluruh Masyarakat luas untuk lebih berhati-hati dalam melakukan serangkain aktivitas pertambangan yang bisa membahayakan keselamatan diri sendiri.
“Serta kami mengajak kepada
seluruh stakeholder, beserta Lembaga-lembaga terkait untuk bersama-sama mengawasi seluruh aktivitas pertambangan yang tanpa menggunakan izin, atau Penambangan Tanpa Izin (PETI),” tutupnya. (Admin03-HS)







