Kanalsumbawa, Sumbawa BaratKesatuan Pengolahan Hutan (KPH) Brang Rea Puncak Ngengas menaruh perhatian serius terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Block Lang Sabunga Desa Tepas Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

Pasalnya, aktivitas PETI diwilayah tersebut semakin marak terjadi dan kian menggila meski telah diberitakan berkali-kali oleh sejumlah media online. Menyoroti hal ini, KPH Brang Rea Puncak Ngengas akan segera turun melakukan check lapangan.

“Kami dalam waktu dekat akan menjadwalkan turun melakukan cek lapangan di Block Lang Sabunga Desa Tepas Kecamatan Brang Rea. KPH Brang Rea Puncak Ngengas berkomitmen tinggi dalam menjaga kawasan hutan yang menjadi ranah dan tanggung jawab kami,” jelas Sirajudin, S.Hut.,M.Eng Kepala KPH Brang Rea Puncak Ngengas kepada media ini, Sabtu, 26 Juli 2025.

Terkait aktivitas diwilayah tersebut, KPH Brang Rea Puncak Ngengas sudah lama menerima informasi dari masyarakat dan diduga kuat aktivitas PETI masuk dalam kawasan hutan lindung serta wilayah konsesi salah satu perusahaan pemegang IUP resmi dari Kementerian ESDM.

“Kemudian informasi dari masyarakat kami serap, dibahas dalam rapat dan akan kami tindaklanjuti sampai lapangan. Langkah-langkah ini guna meminimalisir semakin rusaknya lingkungan hutan KPH Brang Rea Puncak Ngengas dari aktivitas PETI,” tegas Sirajudin.

Untuk itu, sambungnya, KPH Brang Rea Puncak Ngengas harus merespon segera apa yang menjadi kegelisahan masyarakat dengan turun check lapangan dalam waktu dekat sebelum terjadi kerusakan parah dan hal-hal yang tidak kita inginkan terjadi.

“Tentunya, respon ini semata-mata menjalankan tufoksi KPH sesuai dengan aturan berlaku. Ketika ada kawasan hutan lindung yang dirusak oleh oknum pelaku PETI maka sudah menjadi kewajiban KPH menjaga dari ulah oknum penambang yang berniat merusak,” ujarnya.

Awalnya KPH memperoleh informasi, oknum penambang Block Lang Sabunga beralibi bahwa aktivitas yang dilakukan hanya membantu pembuatan jalan dengan alat berat untuk membantu akses masyarakat.

“Namun, belakangan mereka melakukan penambangan emas ilegal dengan merambah dan merusak wilayah hutan hingga menambang pada wilayah konsesi perusahaan. Tentunya ini sebuah pelanggaran berat dibidang kehutanan dan pertambangan, untuk itu tidak bisa ditoleransi,” keluh Kepala KPH.

Selain merusak kawasan hutan lindung, tentunya aktivitas PETI juga berdampak buruk pada lingkungan sekitar. Warga Desa Tepas mengeluhkan rusaknya kawasan hutan akibat kegiatan tambang ilegal ini.

Jadi, PETI tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengganggu kehidupan masyarakat. Warga sangat mendukung Tim Satgas PETI gabungan untuk menghentikan aktivitas tersebut,” tambah Sirajudin.

Terakhir ia menyampaikan, aktivitas PETI diketahui dapat merusak ekosistem hutan, menurunkan kualitas tanah dan air, serta memicu bencana seperti longsor dan banjir. Selain itu, PETI juga termasuk tindak pidana yang berpotensi menimbulkan dampak ekonomi dan sosial yang buruk bagi masyarakat sekitar.

“Pemda Sumbawa Barat dan Aparat Penegak Hukum diharapkan bertindak tegas untuk menghentikan aktivitas PETI di kawasan hutan lindung serta mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Dan kita berharap Satgas PETI segera terbentuk dan menetapkan Juklak dan Juknis kerjanya sehingga segera terjadi kolaborasi dilapangan,” demikian, pungkasnya. (Admin03-KS)