Sumbawa Barat, Kanalsumbawa – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat mulai memberlakukan skema baru dalam program Beasiswa Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa Diploma dan Sarjana. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, penerima beasiswa kini tidak otomatis memperoleh bantuan hingga lulus, melainkan wajib mengajukan pendaftaran ulang dan mengikuti evaluasi pada setiap awal semester.
Kebijakan yang mulai diterapkan untuk semester genap tahun akademik 2026 ini dikelola melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa Barat. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan pendidikan diberikan kepada mahasiswa yang tetap memenuhi persyaratan akademik maupun administrasi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa Barat, Agus, S.Pd., menjelaskan bahwa mekanisme evaluasi berkala diterapkan agar program beasiswa benar-benar mendorong mahasiswa menjaga prestasi selama menempuh pendidikan.
“Mahasiswa tidak cukup mendaftar sekali. Setiap memasuki semester baru mereka harus mengajukan kembali permohonan dengan melampirkan Indeks Prestasi (IP) semester terakhir sebagai bahan evaluasi,” kata Agus.
Ia menegaskan, sistem tersebut dirancang agar penerima beasiswa tetap memiliki motivasi mempertahankan capaian akademik. Apabila pada semester berikutnya nilai IP tidak lagi memenuhi ketentuan, maka mahasiswa tidak dapat menerima bantuan UKT untuk periode selanjutnya.
“Evaluasi dilakukan setiap semester. Jika IP turun dan tidak memenuhi syarat, maka bantuan tidak dapat dilanjutkan,” ujarnya.
Program beasiswa ini menjadi salah satu bagian dari pelaksanaan program KSB Maju Pendidikan, yang bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Sumbawa Barat.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah membagi beasiswa ke dalam tiga kategori, yakni Beasiswa Akademik, Beasiswa Nonakademik, dan Beasiswa Tidak Mampu.
Untuk jalur akademik, persyaratan Indeks Prestasi disesuaikan dengan akreditasi perguruan tinggi. Mahasiswa dari perguruan tinggi berakreditasi A (Unggul) wajib memiliki IP minimal 3,50, akreditasi B (Baik Sekali) minimal 3,60, sedangkan akreditasi C (Baik) minimal 3,80.
Sementara itu, jalur nonakademik diperuntukkan bagi mahasiswa yang memiliki prestasi di bidang olahraga, seni, keagamaan, maupun kreativitas dengan capaian minimal juara I tingkat provinsi yang diselenggarakan pemerintah atau organisasi resmi. Kesempatan juga diberikan kepada mahasiswa yang memiliki hafalan Al-Qur’an minimal lima juz, serta mahasiswa yang aktif dalam organisasi kemahasiswaan dengan jabatan minimal Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), sepanjang memenuhi persyaratan administrasi.
Adapun Beasiswa Tidak Mampu diperuntukkan bagi mahasiswa yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada kategori kesejahteraan keluarga desil 1 hingga desil 4 berdasarkan surat keterangan dari Dinas Sosial. Penerima harus sedang menempuh pendidikan Diploma III, Diploma IV, atau Sarjana di perguruan tinggi di Indonesia serta memenuhi batas minimal IP, yakni 2,75 untuk perguruan tinggi berakreditasi A, 3,00 untuk akreditasi B, dan 3,25 untuk akreditasi C.
Skema evaluasi berkala ini menjadi penanda bahwa beasiswa di Sumbawa Barat tidak hanya berorientasi pada akses pendidikan, tetapi juga pada kualitas penerima manfaat. Pemerintah berharap setiap mahasiswa yang memperoleh bantuan mampu mempertahankan prestasi akademik sehingga dana pendidikan yang disalurkan benar-benar memberi dampak bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia di daerah.(nin-ks)







