KANALSUMBAWA.COM, MALUK – Direktur CV Anugrah Alam Sumbawa (CV AAS) mulai geram akibat dari ulah oknum yang telah menghalang – halangi jalannya investasi PT Unggul Sejati Indonesia (PT USI) di Desa Benete Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

Sejak November 2024 lalu, Management CV AAS mengalami kerugian besar selama 6 bulan akibat akses jalan utama menuju PT USI dipagari oleh sekelompok oknum dengan dalih telah menyewa lahan tersebut kepada inisial A yang mengaku sebagai menantu dari pemilik SHM lahan tersebut.

“Selama 6 bulan kami tidak bisa mengantarkan material menuju PT USI di Desa Benete, karena telah di pagar oleh sekelompok oknum yang dimotori oleh saudara (R) dan Saudara (E). Mereka berdalih telah menyewa lahan tersebut dari saudara (A) sebesar 53juta/tahun. Termasuk akses jalan utama yang kami lewati untuk menyuplai material, telah diklaim disewakan mereka untuk berkebun,” jelas Nanda Ahmad Mahmudi selaku Dirut CV AAS kepada awak media, Senin, 19 Meo 2025.

Ia menyampaikan, sebagai pelaku usaha yang memiliki izin dan bukti-bukti yang kuat telah berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait untuk memastikan bahwa akses jalan tersebut memang ada. Akan tetapi, lanjutnya, saudara E tetap bersikukuh jalan tersebut tidak boleh dilewati pelaku usaha

“Aneh, kami tidak boleh menggunakan akses jalan tersebut yang statusnya merupakan jalan usaha tani dan pemerintah pusat menetapkan kawasan tersebut sebagai kawasan industri. Sekali lagi, kami pelaku usaha memiliki izin yang lengkap untuk beroperasi diwilayah tersebut,” tegas Dirut Nanda akrab disapa.

Menurut klaim kelompok tersebut, pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan yaitu saudara A bahwa akses jalan tersebut telah mengambil bagian dari tanah miliknya. Sehingga, ia menawarkan kepada BPN KSB untuk melakukan pengukuran ulang dilahan yang diklaim tersebut, dimana nantinya seluruh biaya akan kami tanggung agar mendapatkan kepastian antara batas tanah dengan jalan namun upaya ini ditolak juga.

“Kami sangat menyayangkan kenapa kasus penghalangan investasi ini kesannya dibiarkan hingga berlarut sampai saat ini, kami dari CV AAS dan PT USI telah mencoba berkomunikasi dengan APH dan pemerintah setempat tapi hasilnya nihil. Padahal sudah jelas buktinya bahwa kelompok tersebut tidak sedang berkebun dilokasi tanah yang disewa, mereka hanya ingin menghalagi kegiatan usaha kami,” tegas Dirut Nanda.

Atas hal tersebut, CV AAS dan PT USI melayangkan surat kepada Bupati KSB pada Rabu 14 April terkait peristiwa yang menimpanya. Dengan harapan, agar kasus tersebut mendapatkan attensi dari pemerintah KSB untuk dicarikan solusi bersama.

“Kami selaku pelaku usaha baik yang lokal maupun investor dari luar daerah ingin mendapatkan kepastian hukum terkait kegiatan usaha di KSB. Terlebih lagi proses perizinan kami sudah lengkap, jangan sampai oknum seperti Saudara R dan E ini yang merupakan pentolan LSM dan mengaku juga sebagai praktisi hukum malah menghambat investasi di daerah Benete, Maluk yang merupakan kawasan industri khusus yang sangat penting untuk masa depan Daerah,” demikian, pungkas Dirut Nanda.

Selain itu, ia merinci kerugian pendapatan pemerintah daerah KSB melalui pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Dimana Potensi maksimum pajak MBLB setiap bulan yang hilang dari sisi PAD sampai 30juta.

“Itu potensi yang hilang dari sisi PAD bagi KSB dengan terhalangnya usaha pertambangan tersebut, ketika ditotal selama 6 bulan maka mencapai ratusan juta terhitung sejak November tahun lalu,” tutupnya. (Tim KS)