KANALSUMBAWA.COM, BRANG REA – Masyarakat Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), geram dengan adanya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang berlangsung bertahun-tahun di Desa Tepas Block Lang Sabunga.

Keresehan warga setempat dipicu karena adanya aktivitas pembukaan akses jalan ke area lokasi penambangan rakyat yang melanggar ketentuan UU Pertambangan dan UU Kehutanan. Aktivitas tersebut bukan hanya melanggar, namun dapat menyebabkan terjadiya bencana tanah longsor dan banjir.

“Para penambang beroperasi secara ilegal dan berbahaya bagi wilayah sekitar desa. Aktivitas penambangan emas secara ilegal ini dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, banjir dan tanah longsor,” ungkap salah satu warga desa Tepas yang enggan namanya disebutkan kepada tim media ini, Kamis, 12 Juni 2025.

Oleh karena itu, sambungnya, bersama warga lainnya ia meminta dan mendesak Polsek Brang Rea hingga Polres Sumbawa Barat untuk mengambil langkah hukum dan menindak tegas pelaku PETI yang merusak dan merambah kawasan hutan tanpa mengantongi IPR dan WPR.

“Akses jalan ilegal PETI (Penambangan Emas Tanpa Ijin) jelas melanggar Undang-Undang Kehutanan. Kegiatan PETI seringkali dilakukan di kawasan hutan tanpa ijin, sehingga merusak lingkungan dan melanggar hukum,” tandasnya.

Ia menegaskan, bahwa kegiatan PETI di kawasan hutan Lang Sabunga merupakan pelanggaran UU Kehutanan karena dilakukan tanpa ijin dan merusak ekosistem hutan hingga produktivitas lahan pertanian kedepannya.

“Pelanggaran UU Kehutanan terkait PETI diatur dalam Pasal 158 UU Minerba, yaitu setiap orang yang melakukan penambangan tanpa ijin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 miliar,” jelasnya.

Untuk diketahui, lanjutnya, pembukaan akses jalan tersebut untuk mensuport kegiatan PETI menuju lokasi lubang dan memudahkan pengangkutan material dari lokasi penambangan menuju tempat pengolahan material. Dan aktivitas PETI seringkali dilakukan karena adanya peluang ekonomi yang tinggi dan kurangnya pengawasan terhadap kegiatan tambang ilegal dari pemerintah.

“Pemerintah perlu memperkuat penegakan hukum dan meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan tanpa ijin. Pada sisi lainnya, PETI juga berdampak bagi perekonomian Negara karena berpotensi menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Tepas Kecamatan Brang Rea, membenarkan adanya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) dan tidak dapat melakukan upaya apapun karena itu diluar batas kewenangan sebagai pemerintah desa sebagaimana UU Desa.

“Ini domain pemerintah baik tingkat Kabupaten, Provinsi dan Pusat. Sementara soal penindakan menjadi ranah kepolisian. Setelah ada surat tembusan dari OPD terkait di daerah kami baru bisa melakukan tindakan, itupun sebatas memberikan himbauan,” ujarnya.

Sementara, KPH Sejorong Mataiyang yang dikonfirmasi melalui Heri Kusmanto enggan memberikan tanggapan apapun dan seperti menutup mata terhadap aktivitas PETI yang berlangsung di Desa Tepas Sepakat Block Lang Sabunga. (Admin02-Kanalsumbawa)