KANALSUMBAWA.COM, SUMBAWA BARAT – PT PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Taliwang mendapat protes keras dari warga terkait keterlibatan pemasangan saluran listrik mendukung aktivitas tambang emas ilegal PT Karya Loka Sinergi (PT KLS) di Desa Lamunga, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

Warga mengutarakan kekecewaan terhadap PLN karena melakukan pemasangan listrik untuk investasi perusahaan ilegal. Termasuk mempertanyakan legitimasi investasi perusahaan PT KLS dan keberadaan PLN dalam memberikan layanan listrik kepada perusahaan ilegal.

“Iya seharusnya menurut saya orang awam, PLN jangan memasang saluran listrik untuk PT KLS karena itu Tambang Emas Ilegal. Dan saya yakin pihak PLN tahu kalau itu Ilegal, tapi kenapa di pasang sementara informasi PT KLS ilegal sangat meluas diketahui publik,” keluh Man salah satu warga Desa Lamunga akrab disapa kepada media ini, Jum’at, 23 Mei 2025.

Ia mengingatkan, agar PT PLN ULP Taliwang mempertimbangkan kembali dalam pemasangan instalasi listrik di lokasi perusahaan tambang emas ilegal milik PT KLS. Menurutnya, PLN jangan mempertaruhkan reputasi nama baiknya sebagai perusahaan listrik plat merah.

“Reputasi PLN jangan dirusak, apalagi pemasangan listrik untuk perusahaan ilegal tersebut akan berdampak negatif dikemudian hari terhadap lingkungan, serta menimbulkan masalah hukum dan sosial bagi warga kami,” jelas Man yang juga ketua RT di desa setempat.

Ia juga mempertanyakan, apa alasan mendasar PLN ULP Taliwang berani memberikan layanan listrik kepada perusahaan yang sudah jelas ilegal, serta apakah tindakannya telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Saya berharap PLN dapat memberikan penjelasan terkait pemasangan listrik untuk perusahaan ilegal tersebut, serta memastikan bahwa tindakan tersebut telah sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku,” imbuhnya.

Selain itu, ia menekankan, agar PLN sebagai penyedia listrik resmi seharusnya mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku. Jika PLN terbukti melanggar aturan dengan memasang listrik di tambang ilegal, maka hal ini dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan merusak kepercayaan publik.

“PLN memiliki tanggung jawab untuk menyediakan listrik yang aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika PLN memasang listrik untuk tambang emas ilegal, maka mereka dapat dianggap telah membantu kegiatan ilegal dan dapat dikenakan sanksi hukum. Oleh karena itu, penting bagi PLN untuk memastikan bahwa listrik yang mereka pasang digunakan untuk kegiatan yang sah dan sesuai dengan hukum,” sebutnya.

Sementara Ririn selaku kepala PLN ULP Taliwang yang coba dikonfirmasi media ini untuk dimintai keterangan terkait keterlibatan PLN mendukung aktivitas tambang emas ilegal PT KLS di Desa Lamunga menjawab dengan pesan singkat dan meminta waktu untuk konfirmasi ke tim tekhnis PLN di lapangan.

“Sebentar bapak ngih, saya coba konfirmasi ke tim teknik kami dulu pak ngih,” tulis Ririn melalui pesan WhatsApp menjawab konfirmasi media ini.

Wartawan dan masyarakat berharap agar PLN memberikan alasan yang terang dan jelas terkait keterlibatan pemasangan instalasi listrik untuk suport aktivitas penambangan emas ilegal. (Admin 01-KS)