Sumbawa Barat, Kanalsumbawa — Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tidak hanya menyiapkan sistem digital dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) melalui e-voting. Setiap suara yang diberikan pemilih juga akan meninggalkan bukti fisik yang dapat digunakan apabila hasil pemilihan nantinya dipersoalkan.
Bukti tersebut berupa struk yang tercetak dari mesin setelah pemilih menyelesaikan proses pemberian suara. Struk kemudian langsung masuk ke dalam kotak suara yang telah disegel dan tidak diberikan kepada pemilih.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) KSB, Dedy Damhudy M. Khatim, S.P., M.Si., menjelaskan hal tersebut saat diwawancarai pada Rabu, 12 Agustus 2026. Menurutnya, bukti fisik tersebut disiapkan sebagai bagian dari mekanisme pemeriksaan apabila terjadi perselisihan hasil Pilkades.
“Hasil kotak suara yang sudah itu tidak perlu dibuka, manakala ada perselisihan baru dibuka.” Katanya
Dengan mekanisme tersebut, kotak suara tidak perlu dibuka dalam kondisi normal. Struk yang tersimpan di dalamnya menjadi bukti pemungutan yang dapat diperiksa apabila terdapat perselisihan resmi mengenai hasil pemilihan.
Selain menyediakan bukti fisik, sistem e-voting juga memberikan kesempatan kepada pemilih untuk memastikan kembali pilihannya sebelum suara dikirim. Nama calon yang dipilih akan tampil pada layar sehingga kesalahan menekan pilihan masih dapat diperbaiki sebelum konfirmasi akhir.
Mekanisme ini sekaligus mengurangi potensi suara tidak sah yang biasanya terjadi akibat kesalahan pencoblosan atau kondisi surat suara yang rusak. Suara baru dinyatakan masuk setelah pemilih menyelesaikan tahapan konfirmasi pada mesin.
Pada proses pencatatan, sistem juga menghubungkan data pemilih dengan KTP elektronik. Data tersebut digunakan untuk menyesuaikan pemilih yang telah melakukan registrasi dengan suara yang masuk ke dalam sistem.
Setelah waktu pemungutan berakhir, hasil perolehan suara dapat direkapitulasi melalui sistem elektronik. Sementara bukti fisik tetap disimpan sebagai cadangan pemeriksaan jika hasil Pilkades dipersoalkan.
Pemkab KSB kini masih mematangkan kesiapan perangkat dan mekanisme pelaksanaan e-voting. Perpaduan pencatatan digital dan bukti fisik tersebut diharapkan membuat proses pemilihan lebih tertib sekaligus memberikan kepastian bahwa hasilnya tetap memiliki dasar pemeriksaan ketika terjadi perselisihan.(nin-ks)







