Mataram, Kanalsumbawa – Layar ponsel kini menjadi salah satu ruang yang perlu diperhatikan dalam upaya mencegah penyebaran paham radikal kepada anak. Interaksi di media sosial hingga game online dinilai dapat membuka celah bagi pihak tertentu mendekati anak yang sedang berada dalam fase mencari jati diri.
Persoalan itu menjadi perhatian Kejaksaan Agung bersama sejumlah instansi di Nusa Tenggara Barat. Pemetaan terhadap potensi ancaman terorisme, paham radikal dan penanganan anak yang telah terpapar dibahas dalam pertemuan di Kantor Kejaksaan Tinggi NTB, Mataram, Kamis (13/8/2026).
Kepala Subdirektorat I.C Bidang Pertahanan dan Keamanan pada Direktorat Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan (IPPK) Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Fatkhuri, melihat persoalan tersebut tidak bisa hanya dipandang dari sisi keamanan.
Menurut dia, kondisi keluarga, pola asuh, perundungan dan kekecewaan yang dialami anak dapat membuat mereka lebih mudah menerima pengaruh dari luar. Ketika persoalan tersebut bertemu dengan aktivitas di internet, proses pendekatan bisa berlangsung tanpa diketahui orang-orang di sekitarnya.
“Penyebaran paham radikal pada generasi muda saat ini jauh lebih terstruktur dan sulit terdeteksi karena memanfaatkan gim online, pola asuh yang rentan, serta keretakan dalam keluarga,” ujar Fatkhuri.
Gambaran kerentanan itu terlihat dari data penanganan di NTB. Dinas Sosial P3A mencatat 16 anak telah teridentifikasi terpapar paham radikal hingga Juni 2026. Sembilan anak lainnya dari Lombok Timur juga masuk dalam penanganan.
Anak-anak tersebut berada pada rentang usia 12 hingga 19 tahun. Dalam proses pendampingan, ditemukan pula sejumlah anak yang telah memiliki kemampuan teknis seperti merakit bom dan melakukan peretasan. Fakta tersebut memperlihatkan bahwa persoalan ini tidak berhenti pada konsumsi konten, tetapi dapat berkembang menjadi kemampuan yang lebih berbahaya.
Karena itu, pencegahan mulai diarahkan pada tempat anak paling sering beraktivitas. Diskominfotik NTB, misalnya, telah menggandeng Densus 88 sejak 2025 untuk memperkuat literasi digital. Edukasi juga diberikan kepada pelajar melalui kegiatan sekolah, termasuk saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.
Kabid IKP Diskominfotik NTB, Safrudin, mengatakan anak perlu memiliki kemampuan untuk mengenali dan menyaring informasi yang mereka temui di internet.
“Bagaimana menggunakan media sosial dengan bijak harus terus kita tanamkan. Salah satu media penyebaran paham radikalisme bisa melalui HP, media sosial, maupun game online,” katanya.
Langkah pencegahan juga mulai menyentuh penggunaan media sosial oleh anak. Pemerintah bersama Bakesbangpoldagri dan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga mendorong pembahasan aturan turunan terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.
Pendekatan pencegahan tidak berhenti pada ruang digital. Dinas Koperasi dan UMKM NTB turut mendorong penguatan ekonomi masyarakat. Kepala dinas setempat, Wirawan Ahmad, menyebut 1.166 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah berbadan hukum dan terus diarahkan agar memberi manfaat nyata bagi warga melalui pembangunan serta pelatihan pengurus.
Rangkaian langkah tersebut menunjukkan bahwa menghadapi paparan paham radikal pada anak membutuhkan lebih dari sekadar pengawasan. Aparat penegak hukum, pemerintah, sekolah, keluarga dan lingkungan masyarakat perlu memiliki perhatian yang sama terhadap aktivitas anak, terutama ketika sebagian besar interaksi mereka kini berlangsung melalui perangkat digital.
Pertemuan di Kejati NTB menjadi bagian dari upaya menyatukan langkah tersebut. Tujuannya bukan sekadar menemukan anak yang sudah terpapar, tetapi membangun pencegahan agar semakin sedikit anak yang memiliki kesempatan untuk dijangkau oleh jaringan atau konten yang membawa paham radikal.**







