Kanalsumbawa, Sumbawa Barat | Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mulai mengubah pola pengelolaan dana hibah masyarakat melalui program Kartu KSB Maju pada layanan Maju UMKM.
Jika sebelumnya bantuan sosial cenderung dianggap habis setelah diterima, kini dana tersebut diarahkan menjadi modal usaha bergulir melalui koperasi syariah TBA agar manfaatnya terus berlanjut di tengah masyarakat.
Hingga saat ini, total dana hibah yang telah digulirkan pemerintah daerah mencapai Rp3,25 miliar untuk delapan koperasi syariah sejak November lalu. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp2,26 miliar telah tersalurkan kepada 806 kepala keluarga pelaku UMKM di Kabupaten Sumbawa Barat.
Program tersebut dirancang untuk membangun pola pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis produktivitas. Dana yang diterima warga tidak lagi dipandang sebagai bantuan yang selesai digunakan, tetapi harus dikelola dan dikembalikan agar dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat lain yang membutuhkan modal usaha.
Kepala Bidang Koperasi Diskoperindag KSB, Ruslan Alkadri, mengatakan pemerintah daerah ingin memastikan dana hibah benar-benar memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.
“Karena itu, sistem pengelolaannya kini diperkuat melalui koperasi syariah dengan mekanisme pengembalian yang disesuaikan kemampuan usaha penerima manfaat,” jelas Ruslan kepada media Kanalsumbawa.com, Rabu (19/05/2026).
Menurut Ruslan, perubahan pola tersebut juga bertujuan membangun kesadaran masyarakat agar lebih bertanggung jawab dalam mengelola bantuan modal usaha. Dengan sistem bergulir, dana yang dikembalikan nantinya kembali digunakan membantu pelaku usaha lainnya di desa.
“Mindset masyarakat sekarang harus berubah. Dana hibah ini bukan dana yang habis begitu saja, tetapi harus bisa dipertanggungjawabkan dan manfaatnya terus berputar untuk masyarakat lainnya,” ujar Ruslan.
Dalam pelaksanaannya, ia menambahkan, Pemkab KSB membentuk tim fasilitator dan operator di setiap kecamatan guna melakukan pendampingan sekaligus verifikasi calon penerima bantuan.
“Masyarakat yang mengajukan modal usaha terlebih dahulu melalui koperasi desa sebelum dilakukan pengecekan langsung terhadap kondisi usaha dan kemampuan pengembalian dana,” pungkasnya.(Nin-KS)







