Brang Ene, Kanalsumbawa – Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) memperkuat implementasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui kampanye edukasi bahaya rokok yang menyasar pelajar. Kegiatan bertajuk “Sekolah Sehat Tanpa Asap Rokok” ini digelar di SMK Negeri Brang Ene, Selasa (28/7/2026), dan diikuti siswa SMP Negeri 1 Brang Ene serta SMK Negeri Brang Ene.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes KSB, Sulastri, SKM, mengatakan penguatan Perda KTR tidak cukup hanya lewat penegakan aturan, tetapi harus dibarengi edukasi yang menyentuh langsung generasi muda sebagai kelompok paling rentan terhadap pengaruh perilaku merokok.
“Keberhasilan penerapan Kawasan Tanpa Rokok bukan hanya soal regulasi, tapi juga komitmen seluruh warga sekolah untuk menjalankannya secara konsisten,” ujar Sulastri.
Ia menambahkan, pelibatan OSIS, karang taruna, dan organisasi pemuda dalam kampanye ini bertujuan agar pesan-pesan terkait Perda KTR lebih mudah diterima pelajar, karena disampaikan lewat pendekatan teman sebaya. Strategi ini diharapkan memperkuat kepatuhan terhadap aturan kawasan bebas rokok sekaligus menekan angka perokok pemula di lingkungan sekolah.
Dalam pelaksanaannya, Dinkes KSB menggandeng Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Sumbawa Barat, PD Nasyiatul Aisyiyah KSB, dan Perkumpulan Promotor dan Pendidik Kesehatan Masyarakat Indonesia (PPPKMI) Cabang Sumbawa Barat sebagai narasumber.
Materi yang dibahas meliputi dampak rokok konvensional maupun elektronik terhadap kesehatan, bahaya paparan asap bagi perokok pasif, hingga manfaat berhenti merokok.
Sebagai bentuk komitmen bersama menjalankan Perda KTR, seluruh peserta menandatangani deklarasi untuk mewujudkan lingkungan sekolah yang sehat dan bebas asap rokok—langkah yang diharapkan mendukung lahirnya generasi muda Sumbawa Barat yang sehat dan berdaya saing.**







