Kanalsumbawa, Sumbawa barat – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menegaskan komitmennya dalam menjaga disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memperketat pengawasan terhadap penggunaan media sosial selama jam kerja.

ASN diingatkan untuk tidak melakukan aktivitas media sosial yang bersifat pribadi, termasuk siaran langsung atau live streaming di platform seperti TikTok, saat menjalankan tugas kedinasan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KSB, Agusman, S.Pt., mengatakan bahwa disiplin kerja menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik. Karena itu, seluruh ASN diminta memusatkan perhatian pada tugas dan tanggung jawab yang diemban selama jam dinas.

Menurutnya, penggunaan media sosial untuk kepentingan pribadi pada saat jam kerja dapat mengurangi fokus dan produktivitas pegawai, sehingga berpotensi berdampak pada pelayanan kepada masyarakat.

“Fokus utama ASN adalah menyelesaikan tugas kedinasan. Aktivitas media sosial yang bersifat pribadi saat jam kerja tentu tidak sejalan dengan upaya peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan publik,” ujar Agusman, pada Jumat (29/5/2026).

Ia menjelaskan, perkembangan teknologi digital tidak dapat dihindari dan justru perlu dimanfaatkan secara positif. Namun, ASN dituntut mampu menempatkan penggunaan media sosial secara proporsional agar tidak mengganggu pelaksanaan tugas sebagai pelayan masyarakat.

Agusman menegaskan bahwa kewajiban ASN untuk menjalankan tugas secara penuh telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN juga mengamanatkan penerapan nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK dalam setiap pelaksanaan tugas pemerintahan.

Meski demikian, BKPSDM tidak membatasi penggunaan media sosial di luar jam kerja. Bahkan, ASN didorong memanfaatkan platform digital untuk menyebarluaskan informasi pembangunan daerah, edukasi publik, serta promosi program-program pemerintah yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami mendukung ASN memanfaatkan media sosial secara positif, termasuk untuk menyampaikan informasi terkait program pemerintah seperti Kartu KSB Maju dan KSB Maju Luar Biasa,” katanya.
Hingga saat ini, BKPSDM melalui PPID Pembantu belum menemukan pelanggaran serius terkait ASN yang melakukan siaran langsung di media sosial saat jam dinas. Kendati demikian, pengawasan tetap dilakukan secara berkala guna memastikan seluruh pegawai mematuhi aturan yang berlaku.

Agusman menegaskan, ASN yang terbukti berulang kali menggunakan jam kerja untuk aktivitas media sosial pribadi dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan penguatan pengawasan tersebut, Pemkab Sumbawa Barat berharap budaya kerja yang profesional, disiplin, dan berorientasi pada pelayanan publik semakin tertanam di lingkungan birokrasi, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah terus meningkat.(Nin-ks)