Sumbawa Barat, Kanalsumbawa – Lima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mengundurkan diri secara sukarela sepanjang tahun 2026. Padahal, daerah masih menghadapi kekurangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KSB, Agusman, membenarkan adanya pengunduran diri tersebut. Ia menegaskan, kelimanya mundur atas permintaan sendiri, bukan karena pelanggaran disiplin.

“Mereka mundur atas permintaan sendiri,” ujar Agusman saat dikonfirmasi Kanalsumbawa.com, Kamis (23/7/2026).

Agusman menjelaskan, alasan pengunduran diri kelima PPPK itu beragam. Ada yang memilih menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ada yang mundur karena sedang menjalani program kehamilan, serta ada yang memilih pekerjaan lain yang dinilai lebih sesuai dengan kondisi mereka.

Selain karena mengundurkan diri, jumlah PPPK di KSB juga berkurang akibat pensiun dan meninggal dunia. Hingga semester pertama 2026, tercatat sebanyak 20 PPPK memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) dan 11 PPPK lainnya meninggal dunia.

“Yang pensiun itu kelahiran 1968, jadi otomatis sudah mencapai BUP. SK-nya tidak lagi diperpanjang sesuai ketentuan,” jelas Agusman.

Ia memastikan, hingga saat ini belum ada PPPK di KSB yang diberhentikan karena pelanggaran disiplin sebagai ASN.

“Belum ada yang diberhentikan karena melakukan pelanggaran ketentuan ASN,” tegasnya.

Berkurangnya jumlah PPPK menjadi tantangan bagi Pemkab Sumbawa Barat. Saat ini, jumlah PPPK di KSB mencapai 4.029 orang atau sekitar 55 persen dari total aparatur. Artinya, lebih dari separuh roda pemerintahan dan pelayanan publik ditopang oleh PPPK.

“Kita memang masih kekurangan pegawai. Komponen kepegawaian kita didukung oleh PPPK yang jumlahnya 4.029 orang atau 55 persen dari total pegawai. Mundurnya mereka tentu mengurangi jumlah pegawai, tetapi pemerintah tidak bisa menahan pilihan mereka,” kata Agusman.

Pihaknya menghormati setiap keputusan PPPK yang mundur. Namun ia mengingatkan, menjadi ASN bukan sekadar mencari pekerjaan tetap.

“Menjadi ASN bukan hanya mencari pekerjaan tetap dan nafkah. Dibutuhkan kesabaran, konsistensi, integritas, serta komitmen dalam menjalankan pengabdian. ASN juga harus mengamalkan nilai-nilai dasar BerAKHLAK sebagaimana amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,” pungkasnya.(nin-ks)