Sumbawa Barat, Kanalsumbawa– Peluang produk perikanan lokal Kabupaten Sumbawa Barat menembus pasar industri mulai terbuka. Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) KSB telah memfasilitasi pengujian produk UMKM hingga memperoleh Certificate of Analysis (CoA), salah satu persyaratan yang dibutuhkan untuk membuka akses ke rantai pasok industri.
Langkah ini diarahkan untuk membuka peluang bagi UMKM perikanan lokal menjadi pemasok kebutuhan di lingkungan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), melalui PT Umara yang menjadi mitra penyedia layanan katering di perusahaan tersebut.
Kepala Diskoperindag KSB, Suryaman, mengatakan pemerintah daerah memulai fasilitasi dari satu UMKM sebagai langkah awal untuk memenuhi persyaratan calon mitra industri.
“Rencana kami fasilitasi satu aja dulu teman-teman UMKM untuk bisa jadi supplier buat vendor di dalam,” ujar Suryaman. Selasa,13/10/26
Salah satu tahapan yang ditempuh adalah mengirimkan sampel produk perikanan air tawar ke laboratorium terakreditasi di Bali. Pengujian ini dilakukan untuk memenuhi persyaratan keamanan pangan yang diminta calon mitra, termasuk sejumlah parameter yang belum seluruhnya dapat diperiksa di fasilitas laboratorium setempat.
Pemeriksaan mencakup potensi cemaran logam berat, bakteri Salmonella dan E. coli, serta jumlah mikroba. Parameter lainnya meliputi tingkat keasaman, penggunaan bahan pengawet, formalin, aspek organoleptik, dan cemaran pestisida.
Menurut Suryaman, pemenuhan persyaratan CoA menjadi bagian penting dalam membuka kesempatan bagi produk lokal untuk dipertimbangkan sebagai pemasok. Untuk itu, pemerintah daerah memfasilitasi proses pengujian sekaligus membantu mengarahkan pelaku usaha pada tahapan berikutnya.
“Cuma perusahaan mensyaratkan COA juga, nah kami sudah berhasil dapatkan, nanti kami arahkan ke mana ngurusnya di Bali,” lanjutnya.
Proses pengiriman sampel ke Bali juga membutuhkan penanganan khusus agar kualitas produk tetap terjaga. Sampel dibawa menggunakan *cool box* melalui jalur darat dan laut sebelum diserahkan ke laboratorium untuk diuji.
“Kalau lewat pesawat karantina dia, enggak boleh lewat pesawat. Jadi lewat darat langsung naik kapal cepat dari Senggigi,” jelas Suryaman.
Meski CoA telah diperoleh, proses untuk menjadi pemasok belum selesai. Pelaku usaha masih perlu menuntaskan administrasi dan mengajukan dokumen yang diperlukan dalam sistem pendaftaran vendor, sebelum menjalani verifikasi sesuai ketentuan pihak terkait.
Tahapan tersebut menjadi penentu lanjutan bagi produk UMKM perikanan KSB untuk dapat dipertimbangkan dalam pemenuhan kebutuhan industri. Karena itu, kepemilikan sertifikat perlu diikuti kelengkapan administrasi serta kemampuan menjaga mutu produk secara konsisten.
Diskoperindag KSB berharap fasilitasi ini dapat membantu pelaku usaha lokal memperluas pasar dan meningkatkan daya saing produk. Jika seluruh persyaratan terpenuhi dan proses verifikasi berjalan sesuai ketentuan, produk perikanan KSB berpeluang masuk ke rantai pasok industri yang beroperasi di daerah sendiri.(nin-ks)







