Kanalsumbawa, Sumbawa Barat – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) terus mempercepat fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjelang pemberlakuan wajib sertifikat halal secara nasional pada 17 Oktober 2026.

Program tersebut menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk membantu pelaku usaha lokal agar tidak mengalami kendala legalitas maupun hambatan dalam pengurusan izin usaha setelah regulasi dari pemerintah pusat diberlakukan secara penuh.

Kepala Bidang UMKM Dinas Koperindag KSB, Iswanto, S.E., mengatakan seluruh produk makanan dan minuman nantinya diwajibkan memiliki sertifikat halal. Karena itu, pihaknya terus menggencarkan sosialisasi sekaligus pendampingan kepada pelaku UMKM di berbagai wilayah di Kabupaten Sumbawa Barat.

“Fasilitasi gratis ini kami lakukan agar pelaku UMKM tidak terkendala saat mengurus izin usaha di masa mendatang,” ujar Iswanto, Senin (25/5/2026).
Ia menjelaskan, hingga saat ini sebanyak delapan UMKM di KSB telah resmi memperoleh sertifikat halal, sementara delapan UMKM lainnya masih dalam proses verifikasi. Mayoritas usaha yang telah tersertifikasi berasal dari sektor kuliner, minuman, serta produk olahan rumah tangga.

Dinas Koperindag KSB menargetkan sedikitnya 20 UMKM dapat memperoleh sertifikat halal melalui program gratis tersebut sepanjang tahun 2026. Target itu dinilai penting mengingat biaya sertifikasi halal secara mandiri dapat mencapai sekitar Rp3 juta per usaha, angka yang cukup memberatkan bagi sebagian pelaku UMKM.

Untuk mempermudah proses pengajuan, pelaku usaha hanya diminta menyiapkan sejumlah dokumen dasar, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), email aktif, nomor WhatsApp, serta Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai persyaratan administrasi utama.

Tak hanya membantu proses pendaftaran, petugas pendamping juga akan melakukan pemeriksaan bahan baku, dokumentasi produk, hingga memberikan rekomendasi bahan alternatif apabila ditemukan komposisi yang belum jelas status kehalalannya.

Di sisi lain, pemerintah pusat kini juga menerapkan aturan baru dalam pengajuan sertifikasi halal. Dalam kebijakan terbaru tersebut, satu kali pengajuan hanya diperbolehkan untuk satu klaster produk dengan maksimal 10 varian usaha. (Nin-ks)