Sumbawa Barat – Klaim penguasaan lahan seluas 15 hektare yang disuarakan Koperasi Merah Putih kini berubah dari sekadar polemik menjadi persoalan serius. Wilayah yang diklaim tersebut berada dalam konsesi PT SBM, perusahaan yang secara sah tercatat sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Fakta ini menempatkan klaim koperasi dalam posisi rawan. Dalam rezim hukum pertambangan, klaim wilayah tanpa dasar izin resmi negara bukan perkara sepele, melainkan berpotensi berujung sanksi administrasi hingga pidana.

Namun klaim tetap dilontarkan. Ketua Koperasi Merah Putih, Muhlis, menyebut lahan 15 hektare telah dilepaskan oleh sejumlah perusahaan, termasuk PT SBM. Hingga kini, pernyataan tersebut tidak pernah disertai dokumen pelepasan wilayah, perjanjian kerja sama, maupun keputusan administratif yang sah.

Klaim itu semakin problematik ketika disertai narasi telah terjadi pertemuan dan kesepakatan pengelolaan lahan di wilayah Sampar Jet dan sekitarnya. Tidak ada bukti tertulis, tidak ada kontrak, dan tidak ada pengesahan yang bisa diuji secara hukum.

Persoalan menjadi kian panas saat klaim lahan tersebut dibarengi dengan informasi perizinan yang dinilai keliru. Investor atau penambang yang disebut, Yansen, hingga kini masih berada dalam proses pengurusan izin di tingkat provinsi.

Estimasi penerbitan izin baru mengarah ke Maret atau April 2026. Artinya, secara hukum belum ada legitimasi untuk melakukan kegiatan operasi produksi. Klaim pengelolaan wilayah dalam kondisi ini dinilai melampaui batas kewenangan.

Meski demikian, di ruang publik justru berkembang narasi bahwa lahan sudah “aman” dan siap digarap. Pola semacam ini dinilai berbahaya karena berpotensi menjerumuskan masyarakat ke konflik hukum yang panjang.

Sementara itu, klaim bahwa PT SBM belum mengantongi izin juga terbantahkan. Data perizinan menunjukkan PT SBM bukan hanya pemilik sah konsesi, tetapi juga telah mengantongi izin produksi. Menyebarkan informasi sebaliknya dinilai sebagai distorsi fakta.

Nama PT Indotan dan CV Bumi Nusantara—mitra PT Amman Mineral—ikut diseret dalam pusaran klaim pelepasan lahan. Padahal, kedua perusahaan tersebut beroperasi dalam kerangka perizinan yang dapat diuji secara administratif dan hukum.

Klaim paling sensitif adalah penyebutan bahwa pelepasan lahan 15 hektare telah disepakati melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Kabupaten Sumbawa Barat. RDPU bukan forum pengambilan keputusan pelepasan konsesi tambang.

Menjadikan forum dengar pendapat sebagai legitimasi penguasaan wilayah dinilai sebagai pembelokan fungsi lembaga negara. Praktik ini, jika dibiarkan, berpotensi merusak tata kelola pertambangan dan kewibawaan institusi publik.

Dikomfirmasi media ini, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), H. Basuki AR, SE, secara tegas menyatakan DPRD tidak pernah terlibat dalam pembahasan apa pun terkait pelepasan lahan yang diklaim berasal dari PT SBM, PT Indotan, dan PT Bumi Nusantara.

Basuki menegaskan, hingga saat ini tidak ada satu pun dasar administrasi yang dapat dijadikan legitimasi pemerintah daerah untuk mengelola atau mengalihkan lahan seluas 15 hektare tersebut. Menurutnya, klaim pelepasan wilayah itu tidak ditopang dokumen resmi dan berpotensi menyesatkan publik.

“Secara administrasi, tidak ada bukti pemerintah diberikan kewenangan mengelola pelepasan lahan 15 hektare dari tiga perusahaan itu,” tegas Basuki saat dikonfirmasi media ini.

Ia juga membantah keras adanya kesepakatan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara DPRD KSB dan Pemkab KSB yang disebut-sebut menjadi dasar pemberian wilayah tertentu kepada Koperasi Merah Putih. Basuki menilai, penyebutan RDPU dalam isu ini tidak berdasar dan mengada-ada.

Pemerintah daerah memang mendorong pengelolaan sumber daya alam untuk kepentingan masyarakat. Namun dorongan itu dibatasi oleh hukum, izin resmi, dan kewenangan negara—bukan oleh klaim sepihak yang belum terbukti.

Jika klaim lahan tanpa dasar hukum ini terus dibiarkan, risiko pidana dan sanksi administrasi bukan lagi ancaman abstrak. Dalam urusan tambang, negara hanya mengenal satu legitimasi: izin. Di luar itu, klaim berpotensi berujung masalah hukum. (Admin02-Ks)